Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditahan untuk 20 Hari Kedepan di Rutan Guntur, KPK Ingatkan Agar Kooperatif
Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Ia pun mengatakan tidak mengetahui terkait proses pembahasannya di tingkat Provinsi, karena sampai pensiun dirinya belum menerima dokumen rekomendasi terkait hal tersebut.
"Saya juga tidak tahu proses di Provinsi karena biasanya rekomendasi-rekomendasi terhadap Perda yang diajukan oleh Bupati Walikota itu masuk ke meja saya setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya ditandatangani. Sampai saya pensiun itu belum masuk. Jadi saya tidak tahu proses RDTR-nya di Kabupaten Bekasi seperti apa. Saya juga belum tahu juga ketika itu sudah dikirim ke Provinsi diproses di Provinsi, kemudian keburu saya pensiun," kata Aher.
Aher sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait Meikarta pada Rabu (9/1/2019).
Saat itu, dia diperiksa terkait dengan perannya ketika menjadi gubernur dalam proses perizinan Meikarta.
"Jadi proses perizinan ini baik yang diketahuinya terkait dengan perizinan Meikarta yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait dengan rekomendasi yang menjadi domain atau kewenangan dari pemerintah provinsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/1/2019).
Selanjutnya KPK juga mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kasus tersebut.
"Kami mulai menemukan beberapa data dan informasi dan bukti yang baru terkait dengan pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana. Di Pemprov Jabar, misalnya, ada pejabat atau sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga ke luar negeri. Itu sedang dialami oleh KPK," ungkap Febri.
Dalam perkara ini, pada Jumat (23/8/2019) lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama.
Kala itu, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah.
"Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," ucap Deddy seusai diperiksa di Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019) lalu.