Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditahan untuk 20 Hari Kedepan di Rutan Guntur, KPK Ingatkan Agar Kooperatif
Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriyati mengatakan tersangka kasus dugaan suap izin proyek Meikarta sekaligus Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Ia juga mengingatkan kepada Iwa agar koperatif sehingga bisa jadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya.
Hal itu disampaikan Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2019).
"IWK ditahan 20 hari di rutan Guntur. Kami ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," kata Yuyuk.
Baca: Pameran Tomoci Fair 6 Memfasilitasi Hobi Toys dan Models Masyarakat Indonesia
Baca: Respons Kerusuhan di Papua, Menkumham Ingatkan Massa Tidak Terprovokasi dan TNI-Polri Tahan Diri
Baca: Peristiwa Mengharukan Saat Jenazah Sertu Anumerta Rikson Diturunkan ke Liang Lahat
Baca: Brisia Jodie Rilis Single Berjudul Rekah, Lagunya Ceritakan Tentang Rasanya Jatuh Cinta
Yuyuk juga mengatakan KPK sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait Iwa Karniwa selama menjabat sebagai Sekda Jabar.
"KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan (Iwa) selama menjadi Sekda," kata Yuyuk.
Sekretaris Daerah Jawa Barat non aktif Iwa Karniwa keluar menggunakan rompi tahanan dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Jumat (30/8/2019).
Resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Iwa menyampaikan mendukung proses hukum terhadap kasus tersebut dan mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga bersyukur telah menerima proses pemeriksaan penyidik KPK secara profesional.
"Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung kpk untuk pemb korupsi. Dan alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum," kata Iwa di Gedung KPK Merah Putih.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap izin Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).
RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.