Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditahan untuk 20 Hari Kedepan di Rutan Guntur, KPK Ingatkan Agar Kooperatif

Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditahan untuk 20 Hari Kedepan di Rutan Guntur, KPK Ingatkan Agar Kooperatif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). KPK resmi menahan Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi mandek.

Baca: Pesan WA yang Dihapus Jadi Pemicu Acun Habisi Nyawa Istrinya, Polisi Sebut Tersangka Pria Posesif

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 31 Agustus 2019, Gemini Dingin, Pisces Bubar, Leo Curiga

Raperda itu tidak segera dibahas BKPRD, sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

BERITA TERKAIT

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Pria yang akrab disapa Aher tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Sekda Jabar Non Aktif sekaligus tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, Iwa Karniwa.

Kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaannya yang seharusnya dilakukan kemarin pada Senin (26/8/2019).

Ia keluar dari Lobi Gedung KPK Merah putih pada pukul 14.17 WIB.

Aher mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).

"Kemarin saat saya ditanya tentang proses RDTR dari Kabupaten Bekasi yang ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD, saya katakan saya tidak tahu proses itu sama sekali," kata Aher.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas