Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Dosen di Makassar Tampar Mahasiswi Saat Mengajar Karena Pegang HP

Sebelum menjatuhkan sanksi, Syukur Saud selaku pejabat tertinggi FBS UNM, memanggil korban dan pelaku untuk melakukan konfirmasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Dosen di Makassar Tampar Mahasiswi Saat Mengajar Karena Pegang HP
net
Ilustrasi menampar 

Lebih lanjut, kata Syukur Saud, kertas tersebut menusuk bola mata korban hingga terjadi luka ringan.

Setelah peristiwa tersebut, kondisi korban membaik dan kini tetap bisa melihat secara normal.

Traumanya perlahan mulai hilang.

Sanksi

Sanski penonaktifan mengajar kepada Abdul Aziz belum final.

Penyebabnya, Dekan FBS UNM menunggu keputusan dari Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Mayong Maman soal sanksi apa akan dijatuhkan lagi atau apakah ada pertimbangan lain.

Saat berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih menunggu konfirmasi dari pimpinan Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Kata Syukur Saud, sebenarnya sanksi penonaktifan mengajar hanya untuk meredam gelojak yang sementara terjadi di kalangan mahasiswa.

"Mahasiswa (rekan korban) mau demo (menuntut sanksi)," ujar Syukur Saud.

Story di Instagram soal dosen tampar mahasiswa. (HANDOVER)
Story di Instagram soal dosen tampar mahasiswa. (HANDOVER) ()

Demi mencegah terjadinya demo, dekan secara sigap menerbitkan surat penyampaikan sanksi kepada Abdul Aziz.

Surat tersebut terbit pada Kamis, 29 Agustus 2019, selang 2 hari dari kejadian.

Dalam surat bernomor 7537/UN36.5.1/TU/2019 tertera tulisan, "Kebijakan ini diambil agar suasana kampus tetap dalam kondisi yang kondusif."


Selain meredam gejolak, kata Syukur Saud, dinonaktifkannya Abdul Aziz dari kegiatan mengajar juga untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan ditolak mengajar di ruang kelas.

"Daripada tetap mengajar, tapi ndak ada mau diajar," kata Syukur Saud.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas