Seorang Dosen di Makassar Tampar Mahasiswi Saat Mengajar Karena Pegang HP
Sebelum menjatuhkan sanksi, Syukur Saud selaku pejabat tertinggi FBS UNM, memanggil korban dan pelaku untuk melakukan konfirmasi.
Editor: Hasanudin Aco
Lebih lanjut, kata Syukur Saud, kertas tersebut menusuk bola mata korban hingga terjadi luka ringan.
Setelah peristiwa tersebut, kondisi korban membaik dan kini tetap bisa melihat secara normal.
Traumanya perlahan mulai hilang.
Sanksi
Sanski penonaktifan mengajar kepada Abdul Aziz belum final.
Penyebabnya, Dekan FBS UNM menunggu keputusan dari Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Mayong Maman soal sanksi apa akan dijatuhkan lagi atau apakah ada pertimbangan lain.
Saat berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih menunggu konfirmasi dari pimpinan Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Kata Syukur Saud, sebenarnya sanksi penonaktifan mengajar hanya untuk meredam gelojak yang sementara terjadi di kalangan mahasiswa.
"Mahasiswa (rekan korban) mau demo (menuntut sanksi)," ujar Syukur Saud.
Demi mencegah terjadinya demo, dekan secara sigap menerbitkan surat penyampaikan sanksi kepada Abdul Aziz.
Surat tersebut terbit pada Kamis, 29 Agustus 2019, selang 2 hari dari kejadian.
Dalam surat bernomor 7537/UN36.5.1/TU/2019 tertera tulisan, "Kebijakan ini diambil agar suasana kampus tetap dalam kondisi yang kondusif."
Selain meredam gejolak, kata Syukur Saud, dinonaktifkannya Abdul Aziz dari kegiatan mengajar juga untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan ditolak mengajar di ruang kelas.
"Daripada tetap mengajar, tapi ndak ada mau diajar," kata Syukur Saud.