DPR Siapkan Revisi UU MD3, Pengamat: Biar Lebih Mudah Lakukan Amandemen UUD
Sebagai upaya partai partai politik mengkonsolidasikan MPR agar lebih mudah melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Awiek menilai, sejauh rasional dan bisa dimusyawarahkan, revisi UU MD3 bisa dipertimbangkan.
"Yang penting rasional dan bisa dimusyawarahkan, kenapa tidak?" tegas Awiek.
Soal anggaran, lanjut dia, masih bisa disesuaikan dalam batas rasional.
"Ada yang berkelakar kalau pun pimpinan MPR jadi 10 biayanya tak sebesar dibanding anggaran pindah Ibu Kota. Yang penting musyawarah mufakat," jelas Awiek.
NasDem: Jangan Digunakan hanya untuk Kepentingan Kekuasaan
Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.
Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
NasDem menilai tidak perlu revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR RI.
Karena revisi UU MD3 ini menurut Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, hanya untuk bagi-bagi kursi kekuasaan di MPR RI.
"UU MD 3 sebaiknya tidak digunakan hanya untuk kepentingan kekuasaan semata. Apalagi cuma untuk bagi bagi kursi," tegas anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).
Kalau terlalu dipaksanakan, dia mengingatkan, citra wakil rakyat akan semakin berkurang di mata publik.
"Rakyat sudah jenuh melihat tontonan sinetron parlemen yang seperti ini dan menurut saya, ini yang men-downgrade image parlemen," tegas mantan jurubicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ini.
Karena itu NasDem menolak revisi UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.
"Ini akan membebani APBN," jelas Irma.