DPR Siapkan Revisi UU MD3, Pengamat: Biar Lebih Mudah Lakukan Amandemen UUD
Sebagai upaya partai partai politik mengkonsolidasikan MPR agar lebih mudah melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Firman sendiri belum mengetahui bagaimana kemungkinan jumlah pimpinan MPR nanti. Apakah akan kembali ke 5 atau menjadi 10. Menurutnya politik sangat dinamis, sehingga draf tersebut dibuat.
"Oleh karena itu politik kan dinamis seperti yang pernah kita lakukan seperti masa jabatan di periode lalu. Itu kan ketika terjadi tarik menarik setelah pak Setya Novanto terpilih menjadi ketua DPR, itu kan langsung deadlock di situ," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan yang berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.
“Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, dirubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.” kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (12/8/2019).
Menurut Saleh , MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Sehingga di MPR tidak ada kelompok koalisi dan oposisi.
"Karena yang ditekankan di MPR adalah NKRI,"katanya.
Untuk menambah pimpinan MPR perlu dilakukan revisi Undang-undang MD3. Karena dalam undang-undang tersebut jumlah pimpinan MPR yakni 5 orang.(*)