Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Minta KPU Ganti Nama Calegnya yang Meninggal, Dipecat Hingga Mengundurkan Diri

Katanya, dari daftar nama caleg PDIP yang ditetapkan KPU, beberapa diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri hingga dipecat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PDIP Minta KPU Ganti Nama Calegnya yang Meninggal, Dipecat Hingga Mengundurkan Diri
Tribunnews/JEPRIMA
Perwakilan Partai Politik menyimak paparan perolehan suara saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, sebanyak sembilan parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) layangkan protes karena meminta pergantian tiga nama caleg mereka dalam rapat pleno penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Mulanya, ketika Ketua KPU RI Arief Budiman selaku pemimpin rapat pleno selesai membaca seluruh nama-nama caleg terpilih, tiba-tiba saja salah seorang perwakilan PDI-P, atas nama Candra Irawan mengutarakan catatan terkait caleg terpilih dari partainya.

Baca: PDIP, Golkar dan Gerindra Tempati 3 Besar Parpol dengan Kursi Terbanyak

Katanya, dari daftar nama caleg PDIP yang ditetapkan KPU, beberapa diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri hingga dipecat.

"Ada tiga, satu di Sumsel meninggal dunia, kemudian di Kalimantan Barat melanggar kode etik sehingga dipecat dan satu lagi mengundurkan diri," kata Candra dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Lewat catatannya ini, Candra meminta KPU tidak menetapkan tiga nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih.

Mendengar pernyataan Candra tersebut, Arief Budiman mengatakan pihaknya baru menerima surat dari PDIP perihal itu pada hari penetapan calon.

Berita Rekomendasi

Harusnya, kata dia, bila ada surat keberatan yang diajukan, maka surat itu lebih dulu melalui tahapan verifikasi sebelum ditindaklanjuti.

Baca: Puan Maharani Urutan Pertama dari 575 Legislator Senayan, Fadli Zon Posisi Delapan

"Hari ini baru disampaikan biasanya kami kalau nerima surat-surat semacam itu tidak bisa langsung, mesti verifikasi dulu,"ungkap dia.

Berikut urutan partai politik dengan jumlah perolehan kursi terbanyak hingga terendah.

1. PDIP: 128 kursi
Jumlah suara: 27.503.961 atau 19.33 persen
Lolos ambang batas.

2. Golkar: 85 kursi
Jumlah suara: 17.229.789 atau 12,31 persen
Lolos ambang batas.

3. Gerindra: 78 kursi
Jumlah suara: 17.596.839 atah 12,57 persen
Lolos ambang batas.

4. NasDem: 59 kursi
Jumlah suara: 12.661.792 atau 9,05 persen
Lolos ambang batas.

5. PKB: 58 kursi
Jumlah suara: 13.570.970 atau 9,69 persen
Lolos ambang batas.

6. Demokrat: 54 kursi
Jumlah suara: 10.876.057 atau 7,77 persen
Lolos ambang batas.

7. PKS: 50 kursi
Jumlah suara: 11.493.663 atau 8,21 persen
Lolos ambang batas.

8. PAN: 44 kursi
Jumlah suara: 9.572.623 atau 6,84 persen
Lolos ambang batas.

9. PPP: 19 kursi
Jumlah suara: 6.323.147 atau 4,52 persen
Lolos ambang batas.

10. Partai Berkarya: 0
Jumlah suara: 2.902.495 atah 2,09 persen
Tidak lolos ambang batas.

11. PSI: 0
Jumlah suara: 2.650.361 atau 1,85 persen
Tidak lolos ambang batas.

12. Hanura: 0
Jumlah suara: 2.161.507 atau 1,54 persen
Tidak lolos ambang batas.

13. PBB: 0
Jumlah suara: 1.990.848 atau 0,79 persen
Tidak lolos ambang batas.

14. Partai Perindo: 0
Jumlah suara: 3.738.320 atau 2,07 persen
Tidak lolos ambang batas.

15. Partai Garuda: 0
Jumlah suara: 702.536 atau 0,5 persen
Tidak lolos ambang batas.

16. PKPI: 0
Jumlah suara: 312.775 atah 0,22 persen
Tidak lolos ambang batas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas