Pansel: Presiden yang Mempunyai Kewenangan untuk Mengumumkan 10 Calon Pimpinan KPK
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, mengatakan hanya Presiden Joko Widodo yang berwenang mengumumkan nama Capim KPK tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) akan menyerahkan daftar 10 nama Capim KPK periode 2019-2023 kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).
Sejumlah 10 nama itu sudah menjalani serangkaian tes yang digelar Pansel Capim KPK.
Namun, Pansel Capim KPK tidak akan mengumumkan 10 nama tersebut
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, mengatakan hanya Presiden Joko Widodo yang berwenang mengumumkan nama Capim KPK tersebut.
Baca: Alat Tes Pack Tak Sengaja Terekam Cut Meyriska Pasca 2 Minggu Nikah, Hamil Anak Roger Danuarta?
Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?
Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi
"Besok pagi kami rapat. Siang jam 15 (15.00 WIB,-red) rencana diterima presiden. 10 nama, kami serahkan kepada presiden dan presiden yang mempunyai kewenangan untuk mengumumkan," kata Hendardi, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Sebanyak 20 orang Capim KPK telah menyelesaikan serangkaian tahapan seleksi.
Terakhir, mereka menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, pada Senin 26 Agustus 2019.
Lalu, tes wawancara dan uji publik yang digelar di gedung Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa 27 Agustus-Kamis 29 agustus 2019.
Dia menegaskan, pihaknya melakukan evaluasi di setiap tahapan seleksi.
Baca: Bersepeda di Bundaran HI, Ganjar Pranowo Sempatkan Tonton Panggung Yospan Papua
Baca: Mantan ART dan Suaminya Istri Muda Pembunuh Ayah dan Anak Masih Berstatus Saksi
"Kalau evaluasi sendiri, setiap tahapan ada evaluasi," kata dia.
Melalui evaluasi itu, diharapkan hasil seleksi didapatkan Capim KPK yang berkompeten untuk memimpin komisi anti rasuah itu untuk lima tahun ke depan.
Untuk diketahui, sebanyak 348 orang mendaftarkan diri ke Pansel Capim KPK. Pendaftar itu terdiri atas berbagai unsur, dari anggota Polri-TNI aktif, purnawirawan, jaksa, hakim, 3 komisioner KPK, hingga akademisi.
Setelah mendaftar, mereka menjalani serangkaian proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, tes profile assessment, serta pada tahap akhir menjalani tes wawancara dan kesehatan.
Lalu, Pansel Capim KPK memilih 10 kandidat pimpinan KPK yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada September 2019.