Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemimpin Muda di DPD Diperlukan Untuk Perluasan Kewenangan

Gebrakan itu diantaranya bisa diwujudkan dengan hadirnya tokoh muda di jajaran pimpinan DPD periode 2019 – 2024.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemimpin Muda di DPD Diperlukan Untuk Perluasan Kewenangan
Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com
Calon DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyebut bahwa DPD perlu melakukan gebrakan agar eksistensinya semakin terasa di tengah masyarakat.

Gebrakan itu diantaranya bisa diwujudkan dengan hadirnya tokoh muda di jajaran pimpinan DPD periode 2019 – 2024.

“Kami yakin tokoh muda ke depannya bisa membuat perubahan seperti mewujudkan perluasan kewenangan DPD,” kata Rachman saat ditemui Rapat Pleno Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).

Rachman menyebut bahwa saat ini jumlah anggota DPD terpilih dari kalangan muda berkisar 25 persen hingga 35 persen.

Baca: Manchester City Menang 4-0 Saat Jamu Brighton & Hove Albion

Baca: Dengan Abraham dan Mount, Chelsea Semakin Beraroma Inggris

Mereka merupakan putra asli daerah dan terbukti mampu melewati seleksi ketat sehingga bisa terpilih menjadi anggota DPD.

Para tokoh muda ini mempunyai energi yang lebih besar dan pemikiran yang lebih progresif guna memunculkan ide membesarkan eksistensi DPD.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, sebagian besar anggota DPD, terutama di kalangan muda, ingin DPD memiliki kewenangan yang lebih besar.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” jelasnya.

Rachman ingin DPD tidak hanya berperan sebagai pemberi pertimbangan, namun juga berpeluang untuk menyusun dan mengesahkan undang-undang.

Agar keinginan ini bisa tercapai, caranya adalah dengan melakukan amandemen (UUD), sehingga DPD bisa memiliki fungsi dan kewenangan lebih baik.

“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelas Rachman.

Sementara itu sebagai representasi daerah, Rachman bahwa DPD periode mendatang akan memperjuangan aspirasi daerah di kancah nasional.

Dibanding anggota DPR, DPD lebih merepresentasikan daerah karena mereka dipilih bukan berdasarkan daerah pemilihan, namun satu kesatuan daerah atau provensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas