BPJS Kesehatan Bakal Tagih Secara 'Door to Door'' untuk Peserta yang Menunggak Bayar Iuran
Fahmi Idris mengatakan, pihaknya akan menagih iuran BPJS kesehatan secara ''door to door'' bagi peserta yang tidak taat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pihaknya akan menagih iuran BPJS kesehatan secara ''door to door'' bagi peserta yang tidak taat.
Sebab, sepanjang 2018 lalu sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran.
Adapun total PBPU mencapai 31 juta jiwa.
Hal itu disampaikan Fahmi Idris dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dan pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Ia menyebut, selama ini BPJS Kesehatan melakukan self collecting dalam melakukan penagihan, misalnya seperti peringatan melalui SMS, pesan aplikasi Whatsapp dan email.
Namun, cara tersebut belum maksimal dan efektif dalam menagih iuran.
"Kami akan melakukan empat tahap (untuk menginvestigasi kepesertaan), yaitu sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambahkan akses dalam pembayaran iuran, pengupayaan peserta mandiri tidak mampu membayar masuk dalam PBI APBN maupun APBD, dan mengadvokasi RS untuk memberikan hak pelayanan," kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, pembayaran iuran sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89/2013 tentang pengenaan sanksi administratif.
Namun, ia menyebut, di dalamnya belum ada aturan spesifik yang mengatur sanksi keterlambatan iuran.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit keuangan sebesar Rp 32,84 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.
Untuk peserta kelas mandiri II, diusulkan agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.
Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat.
Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.