Pansel Serahkan 10 Nama Ke Jokowi, IPW: 7 Masalah Ini Jadi ''PR'' Pimpinan Terpilih KPK
Menurut catatan IPW, sedikitnya ada sejumlah hal yang harus segera dibenahi pimpinan baru KPK:
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pansel Serahkan 10 Nama Ke Jokowi, IPW: 7 Masalah Ini Jadi ''PR'' Pimpinan Terpilih KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tes-kesehatan-capim-kpk_20190826_231844.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyetorkan 10 nama capim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.
Indonesia Police Watch (IPW) menghargai keputusan Pansel memilih siapa pun yang terpilih dan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Diharapkan figur-figur itu dapat membenahi KPK yang makin bobrok dan semau gue belakangan ini," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).
Menurut catatan IPW, sedikitnya ada sejumlah hal yang harus segera dibenahi pimpinan baru KPK:
Pertama, pimpinan KPK yang baru harus mampu mebawa lembaga antirasuah menjadi Wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit BPK.
"Karena status WDP (Wajar dengan pengecualian-red) yang disandang KPK sekarang ini menunjukkan KPK tidak tertib keuangan dan berpotensi terlibat korupsi," jelas Neta S Pane.
Baca: 90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK
Kedua, barang barang sitaan dan rampasan dari para koruptor yang ditangkap KPK harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada BPK.
Ketiga, keberadaan nasib pegawai KPK harus dipertegas, bahwa mereka adalah ASN karena anggarannya dibiayai negara.
Sehingga nasib dan karirnya harus sesuai dengan ketentuan UU kepegawaian RI. Dengan demikian, pemerintah diperbolehkan melakukan mutasi pegawai KPK ke instansi pemerintah lainnya dan mereka terikat sebagai anggota korpri.
"Jadi Wadah Pegawai (WP) di KPK selama ini adalah barang haram. Apalagi WP sampai mengkordinir 500 pegawai KPK dan pihak luar KPK untuk menolak Capim pilihan pansel yang sudah mendapat mandat presiden," tegasnya.
Keempat, nasib 23 penyidik rekrutan internal KPK harus dipertegas dengan seleksi ulang agar kapasitasnya tak diragukan.
Kelima, nasib para tersangka kasus dugaan korupsi besar yang sudah bertahun-tahun tersandera sebagai tersangka harus diperjelas, seperti RJ Lino, Emirsyah Sattar dll.
Keenam, perpecahan di internal perlu diakhiri agar KPK makin solid dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Ketujuh, fungsi supervisi dan koordinasi KPK mutlak dimaksimalkan. Sehingga KPK tidak terjebak pada keasyikan OTT kelas recehan.
Baca: Duel Satu Lawan Satu Pakai Clurit, Pelajar SMK di Bogor Tewas
Selain itu, kata dia, dalam meningkatkan supervisi dan kordinasi, KPK tidak hanya sekadar menjadi pemadam kebakaran dalam hal pemberantasan korupsi.
Harus lebih dari itu, KPK bisa menjalankan dan menumbuhkembangkan fungsi pencegahan untuk kemudian wabah korupsi di negeri ini bisa ditekan.
Karena itu, perlu jajaran pimpinan KPK yang berani dan tegas serta tidak takut pada WP maupun penyidik KPK.
"Perlu jajaran pimpinan KPK yang satu kata dengan perbuatan," tegasnya.
Untuk itu IPW berharap pansel KPK bisa memunculkan karakter pimpinan KPK seperti itu, sehingga presiden bisa memilih lima terbaik dari calon calon yg diserahkan pansel.
Pansel: Sudah Melalui Seleksi Ketat
Pansel Capim KPK bakal menyerahkan 10 nama yang disaring dari tes wawancara dan uji publik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9/2019) ini.
Anggota Pansel Hendardi mengatakan, 10 nama yang diberikan kepada Jokowi sudah melalui tahapan seleksi yang ketat. Semua masukan, menurutnya, baik itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, guru, tokoh, hingga KPK sendiri pun sudah dipertimbangkan.
"Namun tentu saja hal-hal yang sifatnya dugaan atau indikasi yang belum merupakan kepastian tidak dapat dipaksakan kepada kami untuk kami terima sebagai kebenaran," kata Hendardi, kepada pewarta, Senin (2/9/2019).
Baca: Pemprov DKI Nego Dengan Pemerintah Pusat Tentukan Nasib Pencari Suaka
Dia menyatakan, semua nama sudah diserahkan ke Jokowi bilamana masih ada pihak yang mengkritik dan meminta untuk dievaluasi. Hendardi mengatakan, Pansel sejak awal mendapat mandat dari Jokowi untuk memperoleh capim yang bersih dan berintegritas.
"Kalau Pansel dikritik kemudian mesti berubah ya buat apa buat pansel. Biar saja mereka kritik terus. Tapi kalau cuma dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi kepada orang-orang tertentu untuk apa dilayani. Hanya menunjukkan mereka punya interest," kata Hendardi.
Diketahui, seleksi Capim KPK periode 2019-2023 menuai protes sejak masa pendaftaran. Gelombang protes semakin terdengar usai Pansel Capim KPK meloloskan 20 calon di tahap profile assessment.
Di antara 20 nama itu, terdapat calon yang tidak patuh membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga beberapa nama yang punya catatan kelam masa lalu.
Sebanyak 20 orang Capim KPK telah menyelesaikan serangkaian tahapan seleksi. Terakhir, mereka menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, pada Senin 26 Agustus 2019.
Lalu, tes wawancara dan uji publik yang digelar di gedung Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa 27 Agustus-Kamis 29 agustus 2019.
Untuk diketahui, sebanyak 348 orang mendaftarkan diri ke Pansel Capim KPK. Pendaftar itu terdiri atas berbagai unsur, dari anggota Polri-TNI aktif, purnawirawan, jaksa, hakim, 3 komisioner KPK, hingga akademisi.
Setelah mendaftar, mereka menjalani serangkaian proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, tes profile assessment, serta pada tahap akhir menjalani tes wawancara dan kesehatan.
Lalu, Pansel Capim KPK memilih 10 kandidat pimpinan KPK yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada September 2019.
Nantinya, presiden akan menyerahkan nama itu kepada Komisi III DPR RI untuk di fit and proper tes, sehingga terpilih lima orang pimpinan KPK.
Masa Depan KPK Berada di Tangan Jokowi
Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan bahwa masa depan KPK kini berada di tangan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) . Dari 20 nama terkahir yang lolos seleksi, Presiden harus benar benar memilih figur yang memiliki kredibilitas dan integritas.
Baca: Kebiasaan Ngompol Ashanty Dibongkar Anang Hermansyah, Ini Respon Ayah Aurel Tahu Kebiasaan Istrinya
"Sekarang bolanya ada di tangan presiden jadi presiden tidak mungkin menarik mundur proses, sehingga dari 20 ini harus dipastikan presiden sungguh-sungguh memilih 10 orang yang kira-kira kelemahannya itu paling minimum," ujar Arif dalam diskusi yang diselenggarakan Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Minggu, (1/9/2019).
Presiden menurutnya harus memberikan tekanan juga di DPR yang akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK. Sehingga menurutnya, 5 komisioner yang terpilih nanti, benar-benar merupakan sosok yang terbaik dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi.
"Presiden harus memberi semacam, bagaimanapun proses ini kan juga memiliki muatan politis, jadi harus ada tekanan dari Presiden sendiri kepada proses di DPR nanti, supaya prosesnya itu sungguh-sungguh menghasilkan pemimpin di KPK yang punya integritas dan keberanian," katanya.
Arief mempertanyakan keseriusan Pansel KPK, dalam mencari Capim yang benar-benar memiliki integritas. Karena menurut Arief dari 20 nama terkahir yang lolos seleksi terdapat beberapa yang diduga bermasalah dalam komitement pemberantasan korupsi. Mulai dari tidak melaporkan LHKPN, hingga pernah menggelar pertemuan dengan terperiksa.
"Poblemnya adalah bahwa figur-figur yang sampai saat ini lolos sebagian itu diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca: Ternyata Ada 21 Kendaraan yang Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, 1 Korban Terjebak
Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat meragukan Pansel Capim KPK dalam melakukan seleksi. Pansel dinilai mengistimewakan para calon yang berasal dari institusi tertentu.
Adapun 20 orang peserta Capim KPK yang lolos tes profil asesment.
1 . Alexander Marwata – (Komisioner KPK)
2. Antam Novambar – (Anggota Polri)
3. Bambang Sri Herwanto – (Anggota Polri)
4. Cahyo RE Wibowo – (Karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri – (Anggota Polri)
6. I Nyoman Wara – Auditor BPK
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani – (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
8. Johanis Tanak – (Jaksa)
9. Lili Pintauli Siregar – (Advokat)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen)
11. Jasman Pandjaitan – (Pensiunan Jaksa)
12. Nawawi Pomolango – (Hakim)
13. Neneng Euis Fatimah – (Dosen)
14.. Nurul Ghufron – (Dosen)
15. Roby Arya – PNS Sekretaris Kabinet
16. Sigit Danang Joyo – (PNS)
17. Sri Handayani – (Anggota Polri)
18. Sugeng Purnomo – (Jaksa)
19. Sujarnako – (Pegawai KPK)
20. Supardi –( Jaksa). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.