Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Serahkan 10 Nama Ke Jokowi, IPW: 7 Masalah Ini Jadi ''PR'' Pimpinan Terpilih KPK

Menurut catatan IPW, sedikitnya ada sejumlah hal yang harus segera dibenahi pimpinan baru KPK:

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansel Serahkan 10 Nama Ke Jokowi, IPW: 7 Masalah Ini Jadi ''PR'' Pimpinan Terpilih KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih bersama Kepala rumah sakit RSPAD Mayjen Terawan beserta jajaran saat berfoto bersama dengan 20 Calon pimpinan (capim) KPK menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). Sekitar 40 dokter dipersiapkan untuk memeriksa kesehatan para capim KPK, Tes kesehatan ini merupakan tahapan seleksi Capim KPK sebelum tes uji publik. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyetorkan 10 nama capim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. 

 Indonesia Police Watch (IPW) menghargai keputusan Pansel memilih siapa pun yang terpilih dan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Diharapkan figur-figur itu dapat membenahi KPK yang makin bobrok dan semau gue belakangan ini," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).

Menurut catatan IPW, sedikitnya ada sejumlah hal yang harus segera dibenahi pimpinan baru KPK:

Pertama, pimpinan KPK yang baru harus mampu mebawa lembaga antirasuah menjadi Wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit BPK.

"Karena status WDP (Wajar dengan pengecualian-red) yang disandang KPK sekarang ini menunjukkan KPK tidak tertib keuangan dan berpotensi terlibat korupsi," jelas Neta S Pane.

Baca: 90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK

Kedua, barang barang sitaan dan rampasan dari para koruptor yang ditangkap KPK harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada BPK. 

BERITA TERKAIT

Ketiga, keberadaan nasib pegawai KPK harus dipertegas, bahwa mereka adalah ASN karena anggarannya dibiayai negara.

Sehingga nasib dan karirnya harus sesuai dengan ketentuan UU kepegawaian RI. Dengan demikian, pemerintah diperbolehkan melakukan mutasi pegawai KPK ke instansi pemerintah lainnya dan mereka terikat sebagai anggota korpri. 

"Jadi Wadah Pegawai (WP) di KPK selama ini adalah barang haram. Apalagi WP sampai mengkordinir 500 pegawai KPK dan pihak luar KPK untuk menolak Capim pilihan pansel yang sudah mendapat mandat presiden," tegasnya.

Keempat, nasib 23 penyidik rekrutan internal KPK harus dipertegas dengan seleksi ulang agar kapasitasnya tak diragukan. 

Kelima, nasib para tersangka kasus dugaan korupsi besar yang sudah bertahun-tahun tersandera sebagai tersangka harus diperjelas, seperti RJ Lino, Emirsyah Sattar dll.

Keenam, perpecahan di internal perlu diakhiri agar KPK makin solid dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Ketujuh, fungsi supervisi dan koordinasi KPK mutlak dimaksimalkan. Sehingga KPK tidak terjebak pada keasyikan OTT kelas recehan.

Baca: Duel Satu Lawan Satu Pakai Clurit, Pelajar SMK di Bogor Tewas

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas