Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen

Tonin Tachta Singarimbun, usai sidang menjelaskan alasan mengapa ia meminta permohonan dianggap dibacakan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Senin (2/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Senin (2/9/2019).

Sidang yang sempat ditunda sebanyak dua kali karena ketidakhadiran pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tersebut dipimpinan oleh hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut berjalan selama kurang lebih lima menit karena pihak pemohon meminta agar permohonan dianggap dibacakan.

Kuasa hukum Dwitularsih, Tonin Tachta Singarimbun, usai sidang menjelaskan alasan mengapa ia meminta permohonan dianggap dibacakan.

"Kami tadi sengaja tidak membacakan isi permohonan Bu Kivlan karena kami anggap sudah paham. Kalau kami baca tadi jadi ingat ya biarin saja," kata Tonin.

Baca: VIDEO Siaran Langsung Kecelakaan Tol Cipularang: 6 Orang Tewas dan Ada Korban yang Masih Terjebak

Tonin juga menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan yang diajukannya dalam permohonan tersebut.

Ia mengatakan, dalam gugatan tersebut kliennya mempertanyakan surat penangkapan dan penahanan suaminya, Kivlan Zen, terkait kasus dugaan kepemlikan senjata api ilegal.

Berita Rekomendasi

Kliennya mengaku hingga sampai sidang praperadilan tersebut dirinya belum diberikan surat penangkapan dan penahanan atas suaminya serta penyitaan mobil milik suaminya.
"Bu Kivlan ini sebagai warga negara sebagai wanita sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak konstitusi. Sesuai dengan Perkapolri, KUHAP juga mempunyai hak konstitusi untuk menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya ,penahanan suaminya, dan penyitaan terhadap mobil Innova milik suaminya. Tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," kata Tonin.

Baca: Para Guru Besar Kirim Surat Ke Jokowi Minta Pilih Capim KPK Tak Bermasalah

Sidang akan dilanjutkan esok hari Selasa (3/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB dengan agenda jawaban dari pihak termohon yakni kuasa hukum Kapolri dan pembuktian dari pihak pemohon.

Sidang tersebut tidak dihadiri oleh para prinsipal baik dari pihak pemohon yakni Dwitularsih maupun dari pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Meski demikian, kedua pihak diwakili oleh kehadiran tim kuasa hukum masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas