Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona
Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona
TRIBUNNEWS.COM - Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan hari ini, Senin, 2 September 2019.
Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.
Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.
Baca: Fakta Kasus VIRAL Video Mesum Banjarmasin, Pemeran Ternyata Selebgram hingga Tanggapan Pihak Kampus
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 2 September 2019: Pisces Sangat Produktif, Aries Merasa Tertekan
Alasan Pemberlakukan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.
Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Baca: Laporkan Anak Elza Syarief ke Polda, Nikita Mirzani Senang Namanya Disebut Jelas di IG Poppy Maretha