Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona

Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona

TRIBUNNEWS.COM - Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan hari ini, Senin, 2 September 2019.

Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.

Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.

Baca: Fakta Kasus VIRAL Video Mesum Banjarmasin, Pemeran Ternyata Selebgram hingga Tanggapan Pihak Kampus

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 2 September 2019: Pisces Sangat Produktif, Aries Merasa Tertekan

Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alasan Pemberlakukan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online

Berita Rekomendasi

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.

Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Driver Grab
Driver Grab (TribunWow.com)

Baca: Laporkan Anak Elza Syarief ke Polda, Nikita Mirzani Senang Namanya Disebut Jelas di IG Poppy Maretha

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas