Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona

Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona

TRIBUNNEWS.COM - Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan hari ini, Senin, 2 September 2019.

Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.

Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.

Baca: Fakta Kasus VIRAL Video Mesum Banjarmasin, Pemeran Ternyata Selebgram hingga Tanggapan Pihak Kampus

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 2 September 2019: Pisces Sangat Produktif, Aries Merasa Tertekan

Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alasan Pemberlakukan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online

Berita Rekomendasi

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.

Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Driver Grab
Driver Grab (TribunWow.com)

Baca: Laporkan Anak Elza Syarief ke Polda, Nikita Mirzani Senang Namanya Disebut Jelas di IG Poppy Maretha

Daftar Tarif Baru Berdasarkan 3 Zona

Mengutip Kompas.com, penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berikut rinciannya:

Zona 1

  • Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
  • Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

  • Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3

  • Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
  • Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.

Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019). (capture/KompasTV)

Baca: Ramai Konsultasi Dokter Online, Ini 5 Tips Memilih Yang Aman

Komentar GoJek dan Grab

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.

"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.

"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.

Senada dengan Grab, Senior Manager Corporate Affairs GOJEK, Alvita Chen juga mengungkapkan hal yang serupa.

"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

Menurut Alvita, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.

Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas