Upaya Sofyan Basir Ajukan Idrus Marham Sebagai Saksi Meringankan Terganjal Izin
Soesilo mengaku sudah mengajukan nama Idrus Marham kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengajukan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, sebagai saksi meringankan dalam perkara suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau -1 terganjal izin dari Mahkamah Agung (MA).
Soesilo mengaku sudah mengajukan nama Idrus Marham kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Pengajuan nama sudah disampaikan kepada JPU pada KPK dalam persidangan, sejak Senin (19/8/2019).
"Kami tanyakan ke penuntut umum bagaimana lanjutannya, terkait kehadiran Pak Idrus Marham," ujar Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Dalam perkara ini, Idrus Marham, sudah berstatus terdakwa.
Baca: Rayya Sebut Tersangka V Perempuan Pemeran Utama Vina Garut yang Justru Minta Dirinya Terlibat
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Idrus Marham.
Idrus bersama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Kabar Populer Soal Persebaya: Gegara Otavio Dutra, Jalilov dan Lizio Terancam Dicoret Bajul Ijo
Mengenai usulan menghadirkan Idrus Marham, JPU pada KPK, Ronald mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan izin dari MA.
Dia beralasan belum turunnya izin, karena Idrus baru-baru ini dilarikan ke rumah sakit menjalani perawatan sehingga sampai saat ini jaksa belum mendapat izin dari MA.
"Kami telah mengirimkan izin Idrus Marham pada tanggal 27 Agustus, namun karena kami belum menerima surat izin dan minggu lalu Idrus Marham menderita sakit," ungkap JPU pada KPK Ronald.
Sehingga, kata dia, Idrus sempat dirujuk untuk berobat di luar rumah tahanan.
Baca: BREAKING NEWS - BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu
"Jadi yang bersangkutan dirujuk ke luar rutan, tetapi Sabtu kemarin sudah kembali ke rutan. Kami dari penuntut umum masih menunggu surat izin," tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
Baca: Imam Nahrawi Optimis Tim Asuhan Simon McMenemy Kalahkan Malaysia
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir mengatur pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisn Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.
JPU pada KPK menjelaskan, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan Eni, Idrus, dan Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa oleh Kotjo.
Padahal, kata JPU pada KPK, terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo, sehingga Eni, selaku anggota Komisi VII DPR RI dan Idrus menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 Miliar.
Pada dakwaan pertama, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ataupun pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 11 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.