Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Muara Enim H Ahmad Yani, Kepala Daerah ke-43 yang Diciduk KPK

Bupati Ahmad Yani tercatat sebagai kepala daerah ke-43 yang diamankan KPK sejak 2012.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Muara Enim H Ahmad Yani, Kepala Daerah ke-43 yang Diciduk KPK
Tribun Sumsel/Ika
KPK Segel Tiga Ruangan Termasuk Ruang Kerja Bupati Muaraenim, Kini Dijaga Ketat Petugas Satpol PP. Tribun Sumsel/Ika 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan H Ahmad Yani diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/9/2019) malam.

Bupati Ahmad Yani tercatat sebagai kepala daerah ke-43 yang diamankan KPK sejak 2012.

Ahmad Yani terjaring bersama tiga orang lainnya, yaitu pejabat pengadaan dan pihak swasta. Keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Saat ini, Ahmad Yani dan tiga orang lainnya yang ditangkap tangan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka akan ditentukan status‎ hukumnya pada Rabu (3/9/2019) sore ini melalui konferensi pers.

Baca: Belum Genap Setahun Berikrar Lawan Korupsi, Kini Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

KPK pun ‎telah menyita barang bukti berupa uang sebesar USD35.000 dalam giat operasi senyap tersebut.

Sebelum OTT Bupati Muara Enim, kepala daerah yang dicokok adalah Bupati Kudus M Tamzil. Dia diringkus KPK pada Jumat (26/7/2019).

Tamzil dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

BERITA REKOMENDASI

Tamzil diduga meminta uang Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya. Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.

Baca: Hermansyah Cari Anaknya yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Mobilnya Hangus Terbakar

Tribunnews.com mencatat, sepanjang 2019, KPK sudah menangkap 5 kepala daerah. Sebelum Ahmad Yani dan Muhammad Tamzil, KPK lebih dulu mencokok Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, dan Bupati Mesuji Khamami.

Berikut ke-43 kepala daerah yang ditangkap KPK sejak 2012:

1. Bupati Buol, Amran Batalipu ditangkap 27 Juni 2012;
2. Bupati Mandailing Natal, Muh. Hidayat Batubara ditangkap 15 Mei 2013;
3. Bupati Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ditangkap 3 Oktober 2013;
4. Bupati Bogor, Rachmat Yasin Limpo, ditangkap 7 Mei 2014;
5. Bupati Biak Numfor, ‎Yesaya Sombuk, ditangkap 16 Juni 2014;
6. Bupati Karawang, Ade Swara, ditangkap 7 Juli 2014;
7. Bupati Subang, Ojang Sohandi, ditang‎kap 11 April 2016;
8. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, ditangkap 4 September 2016;
9. Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, ditangkap 1 Desember 2016;
10. Bupati Klaten, Sri Hartini, ditangkap 30 Desember 2016;
11. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, 20 Juni 2017;
12. Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i, ditangkap 2 Agustus 2017;
13. Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno‎, ditangkap 29 Agustus 2017;
14. Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, ditangkap 13 September 2017;
15. Wali Kota Batu Malang, Eddy Rumpoko, ditangkap 16 September 2017;
16. Wali Kota Cilegon, Tb. Iman Ariyadi, ditangkap 22 September 2017;
17. Bupati Nganjuk, Taufiqurrahma‎n, ditangkap 25 Oktober 2017;
18. Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Abdul Latif, ditangkap 4 Januari 2018;
19. Bupati Jombang, Nyono Wiharli Suhandoko, ditangkap 3 Februari 2018;
20. Bupati Ngada, Marianus Sae, ditangkap 11 Februari 2018;
21. Bupati Subang, Imas Aryumningsih, ditangkap 13 Februari 2018;
22. Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ditangkap 14 Februari 2018;
23. Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, ditangkap 28 Februari 2018;
24. Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, ditangkap 11 April 2018;
25. Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ditangkap 15 Mei 2018;
26. Bupati Buton Selatan, ‎Agus Feisal Hidayat‎, ditangkap 23 Mei 2018;
27. Bupati Purbalingga, Tasdi, ditangkap 4 Juni 2018;
28. Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, ditangkap 8 Juni 2018;
29. Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, ditangkap 8 Juni 2018;
30. Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditangkap 5 Juli 2018;
31. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ditangkap 5 Juli 2018;
32. Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, ditangkap 17 Juli 2018;
33. Bupati Lampung Tengah, Zainuddin Hasan, ditangkap 26 Juli 2018;
34. Wali Kota Pasuruan, Setiyono, ditangkap 4 Oktober 2018;
35. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah ditangkap 15 Oktober 2018;
36. Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ditangkap 24 Oktober 2018;
37. Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu ditangkap pada 18 November 2018;
38. Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar pada 12 Desember 2018;
39. Bupati Mesuji, Khamami pada 23 Januari 2019;
40. Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019;
41. Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada 10 Juli 2019;

42. Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pada 26 Juli 2019;


43. Bupati Muara Enim, H Ahmad Yani pada 2 Agustus 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas