Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Mahasiswa Papua Dipulangkan, LBH Jakarta: Mereka Sebagai Saksi

"Iya (dipulangkan,-red). (Dua orang,-red) dijadikan sebagai saksi. Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya," kata Tigor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Orang Mahasiswa Papua Dipulangkan, LBH Jakarta: Mereka Sebagai Saksi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ratusan mahasiswa Papua berdemonstrasi menuntut kemerdekaan Papua Barat lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014) . Mereka mengunakan simbol bintang kejora hingga dilarang menuju ke Istana Merdeka. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang mahasiswa asal Papua, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Mereka sempat diamankan karena diduga terlibat pada pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.

Baca: Kata Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Pembatasan Akses WNA ke Papua

Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, selaku pendamping hukum, mengungkapkan dua mahasiswa asal Papua itu dipulangkan karena hanya berstatus saksi.

"Iya (dipulangkan,-red). (Dua orang,-red) dijadikan sebagai saksi. Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya," kata Tigor, saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).

Sementara itu, enam orang lainnya masih dilakukan penahanan.

"Enam orang ditahan. Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana lokbere, dan Surya Anta," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mencatat sebanyak delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.

"Sejauh ini sudah ada delapan orang ditangkap dan ditahan. Mereka yaitu, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Dua orang mahasiswa asal Papua diamankan.

Menurut Nelson, penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Setelah itu, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019) sore.

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap tiga orang perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta, pada 31 Agustus 2019

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.

Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Tak terbukti kibarkan Bendera Bintang Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Polda Metro Jaya memulangkan dua orang yang sebelumnya diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora saat demo di depan Istana pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hanya enam orang yang ditahan dari delapan yang ditangkap.

Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI

"Jadi enam orang yang ditahan. Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Dua orang tersebut adalah perempuan bernama Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.

Argo Yuwono mengungkapkan keduanya tidak terbukti melakukan pengibaran bendera bintang kejora.

"Ya (tidak terbukti)," ungkap Argo Yuwono.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pemulangan Norince dan Naliana.

Nelson menyebut keduanya berstatus sebagai saksi.

"Itu dua orang perempuan yang dijadikan saksi oleh polisi. Kita dampingi kemarin lusa," tutur Nelson.

Saat ini enam orang yang masih ditahan diantaranya Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda,Wenebita Wasiangge, Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.

Seperti diketahui, penangkapan pertama dilakukan oleh polisi terhadap dua orang berinisial AT dan CK pada Jumat (30/8/2019) kemarin.

Peran AT adalah sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando. Sementara CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.

Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB.

Baca: Dua Jenderal TNI Asli Papua, Mayjen Wayangkau & Mayjen Asariba, Jadi Pangdam di 2 Kodam di Papua

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas