Pansel Capim KPK Pastikan Sudah Kirim Surat Resmi ke Jokowi
Pansel capim KPK memastikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi 10 nama capim ke Presiden Joko Widodo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi 10 nama capim ke Presiden Joko Widodo.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih.
"Sudah (diserahkan secara resmi ke Jokowi)," kata Yenti kepada pewarta, Selasa (3/9/2019).
Baca: Politikus PAN Nilai Pemekaran Wilayah Lebih Bermanfaat Ketimbang Pindahkan Ibu Kota Negara
Baca: Komisi III DPR Perlu Lihat Rekam Jejak 10 Capim KPK untuk Bahan Pertimbangan Fit and Proper Test
Hal yang sama diungkapkan oleh Anggota Pansel Capim KPK Hendardi.
Dia mengatakan bahwa surat resmi soal 10 nama Capim KPK sudah dikirimkan melalui Sekretariat Negara.
"Suratnya sudah dikirim via Sekneg," kata Hendardi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima secara resmi nama Capim KPK dari Pansel.
Dia mengatakan bahwa kedatangan Pansel kemarin hanya menyampaikan bahwa proses seleksi Capim KPK sudah selesai.
Kendati demikian, Jokowi mengaku sudah mengetahui ke-10 nama Capim KPK yang lolos uji publik dan wawancara.
Dia mengatakan dirinya baru akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) setelah surat resmi diterima.
"Pansel hanya kasih laporan. Tapi sekali lagi belum menyerahkannya secara resmi," ujar Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Adapun 10 besar Capim KPK yang lolos adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak
Kemudian Advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, seorang dosen Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango.
Selanjutnya dosen Nurul Ghufron, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) Roby Arya Brata, serta PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
Komposisi sepuluh nama itu berasal dari satu KPK, satu polisi, satu jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua pegawai negeri sipil (PNS).