Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Papua Merasa Dianaktirikan, Wiranto: Pemerintah Bukan Hanya Ngomong, Sudah Dibuktikan 4 Tahun Lebih

Wiranto menjawab warga Papua yang merasa dianaktirikan. Menurutnya, selama ini pemerintah bukan hanya omong belaka & telah membuktikan 4 tahun lebih.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Miftah
zoom-in Papua Merasa Dianaktirikan, Wiranto: Pemerintah Bukan Hanya Ngomong, Sudah Dibuktikan 4 Tahun Lebih
Youtube Kompas TV
Wiranto menjawab warga Papua yang merasa dianaktirikan. Menurutnya, selama ini pemerintah bukan hanya omong belaka & telah membuktikan 4 tahun lebih. 

Wiranto menjawab warga Papua yang merasa dianaktirikan. Menurutnya, selama ini pemerintah bukan hanya omong belaka & telah membuktikan 4 tahun lebih.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menjawab pernyataan warga Papua yang merasa dianaktirikan di Indonesia.

Wiranto mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah selama ini bukan hanya omong belaka.

Hal itu telah dibuktikan oleh kerja pemerintah untuk Papua selama empat tahun lebih ini, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keterangan ini disampaikan Wiranto dalam konferensi pers terkait Papua, Selasa (3/9/2019), yang disiarkan langsung oleh Kompas TV.

Baca: Wiranto: Tidak Ada Referendum untuk Papua dan Papua Barat, Jangan Terkecoh Berita dari Benny Wenda

Baca: Menkopolhukam Wiranto Bantah Indonesia Minta Tolong Amerika terkait Kasus Papua

Baca: Wiranto: 5 Orang Anggota TNI Diskorsing terkait Kasus Dugaan Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto memaparkan beberapa upaya pemerintah dalam menangani berbagai kasus di Papua.

Salah satu di antaranya adalah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Berita Rekomendasi

Wiranto mengatakan, ada tiga kasus yang pernah terindikasi pelanggaran HAM berat di Papua.

Ketiga kasus itu yakni peristiwa di Wasior tahun 2001, Wamena rahun 2003, dan Paniai tahun 2014.

Menko Polhukam itu menyebut, sudah terjadi kerjasama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Namun, ada beberapa prosedur yang harus dilalui agar kasus tersebut ditindaklanjuti.

"Pelanggaran berat HAM syaratnya harus ada proses penyelidikan, penyidikan awal, untuk masuk ke kejaksaan, di mana syarat-syarat hasil penyidikan harus dapat memenuhi persyaratan bahwa betul-betul itu pelanggaran HAM berat dengan mempunyai bukti cukup untuk ditindaklanjuti," jelas Wiranto.

Masalahnya, Wiranto menyebut, Komnas HAM dan Kejagung masih belum serasi.

Dengan kata lain, ada hambatan pada apa yang telah ditemukan Komnas HAM dan diserahkan ke Kejagung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas