Satu dari Dua Cawagub DKI Lolos ke Parlemen, Apa Kata PKS?
Ahmad Syaikhu yang memperoleh 147.573 suara, dinobatkan sebagai caleg dengan raupan suara terbanyak pada Dapil Jawa Barat VII, Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI telah menyerahkan surat berisi dua nama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pendamping Anies Baswedan ke DPRD DKI pada Senin (4/3/2019). Mereka adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Tapi ternyata, satu diantaranya berhasil lolos ke Senayan.
Ahmad Syaikhu yang memperoleh 147.573 suara, dinobatkan sebagai caleg dengan raupan suara terbanyak pada Dapil Jawa Barat VII, Provinsi Jawa Barat.
Politisi PKS itu masuk dalam daftar 575 anggota DPR RI terpilih yang ditetapkan oleh KPU RI pada 31 Agustus 2019 kemarin. Mereka sendiri akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang.
Baca: Guru Besar UI: Isu Rasisme tidak Bisa Berujung pada Referendum di Papua
Artinya, Ahmad Syaikhu punya waktu kurang lebih 27 hari lagi untuk menentukan nasibnya apakah tetap menjadi Cawagub DKI, atau memilih duduk di kursi empuk parlemen.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menegaskan, setidaknya hingga sekarang mereka masih konsisten mendorong Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu untuk kursi DKI 2.
Katanya, selama belum ada surat pencabutan, maka PKS teguh berpedoman pada surat resmi yang diajukan sebelumnya.
"Selama belum ada surat resmi pencabutan, maka kita harus berpedoman itu. Selama itu belum dicabut kita harus tentukan itulah yang dicalonkan oleh PKS-Gerindra," kata Suhaimi saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Baca: Viral Kasus Video Panas Banjarmasin: Ada 3 Video, Model, hingga Soal Jeratan Hukum
Akan tetapi, Suhaimi tak tutup kemungkinan bila seiring waktu berjalan, dua nama Cawagub yang telah diajukan, alami perubahan.
PKS tinggal menunggu bagaimana sikap Ahmad Syaikhu sembari mengawal proses pemilihan Wagub DKI di DPRD.
Jika pun Ahmad Syaikhu mundur dari pencalonan, Suhaimi menegaskan bahwa jatah kursi Wagub DKI tetap menjadi milik PKS sebagaimana kesepakatan awal bersama Gerindra.
Baca: Kesaksian Para Korban Selamat dan Saksi dari Tragedi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
"Misalnya, pilihan Pak Syaikhu ke DPR kan harus ada satu calon lagi. Itu salah satu. Tapi selama belum ada surat, kita di fraksi PKS tetap berpegang kepada itu dan kita tidak etis menyebutkan nama lain. Kecuali sudah dibuka lagi, baru silakan untuk menunjuk nama orang lagi," ucapnya.
Proses pembahasan Wagub DKI sendiri saat ini masih menanti seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) rampung dibentuk.
Baca: Sudah 3.000 Pekerja Kena PHK Sampai Bulan Agustus, Terbanyak dari Bisnis Ritel
Setelah itu, pimpinan DPRD definitif dapat meminta perwakilan fraksinya menjadi anggota pansus yang baru. Dia pun berharap, kerja pansus baru bisa berjalan efektif dan tidak membuang-buang waktu.
Salah satu efektivitasnya, mereka bisa memakai hasil Tata Tertib pemilihan Wagub yang digodok pansus lama.
"Pimpinan definitif mengirim surat kepada fraksi-fraksi untuk mengirimkan perwakilannya untuk terbentuknya pansus. Harapan saya, pansus yang baru itu nanti, bekerja secara efektif, memanfaatkan hasil yang kemarin dikerjakan oleh pansus lama, meskipun belum disahkan," papar Suhaimi.