Wajib Lapor LHKPN, Anggota DPR Seyogyanya Jadi Contoh Ketaatan Hukum
Dia menegaskan, laporan LHKPN memang dapat menjadi pijakan menekan angka korupsi di legislatif, khususnya sebagai pencegahan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai anggota DPR RI 2019-2024 harus melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi itu menjadi syarat dilantiknya seorang calon legislatif (Caleg) terpilih menjadi anggota DPR RI.
"Bila regulasi sudah mewajibkan anggota DPR terpilih untuk melaporkan LHKPNnya ya harus dilakukan. Anggota DPR seyogyanya menjadi contoh ketaatan terhadap hukum," ujar pengamat politik dari Formappi, Made Leo kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2019).
Dia menegaskan, laporan LHKPN memang dapat menjadi pijakan menekan angka korupsi di legislatif, khususnya sebagai pencegahan.
Baca: Jokowi Undang Warga Yapen dan Nduga Papua Makan Siang di Istana
Selain juga LHKPN merupakan bagian dari tranparansi kekayaan anggota DPR, dimana pada akhir masa jabatan bisa dilihat perubahan kekayaannya.
"Apakah perubahan itu wajar atau tidak, dan seandainya tidak wajar apakah ada penghasilan yang diperoleh secara melawan hukum (termasuk hasil korupsi) atau tidak," tegas Made Leo.
Di lain pihak, LHKPN dapat menjadi warning agar anggota legislatif untuk selalu jujur atas kekayaan yang dimiliki dan menjadi wajib pajak yang baik.
Jadi dia tegaskan, penegakan hukum atas ketentuan LHKPN ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Karena itu Formappi mendukung jika tidak mau menyerahkan LHKPN artinya tidak memenuhi syarat untuk dilantik.
Baca: Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
"Jadi ya jangan dilantik. Ini juga menjadi bagian usaha menjaga martabat dan kehormatan DPR," jelasnya.
90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam laporan yang dirilis KPU per 30 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB itu tidak sampai menyebutkan nama-nama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.