Wajib Lapor LHKPN, Anggota DPR Seyogyanya Jadi Contoh Ketaatan Hukum
Dia menegaskan, laporan LHKPN memang dapat menjadi pijakan menekan angka korupsi di legislatif, khususnya sebagai pencegahan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai anggota DPR RI 2019-2024 harus melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi itu menjadi syarat dilantiknya seorang calon legislatif (Caleg) terpilih menjadi anggota DPR RI.
"Bila regulasi sudah mewajibkan anggota DPR terpilih untuk melaporkan LHKPNnya ya harus dilakukan. Anggota DPR seyogyanya menjadi contoh ketaatan terhadap hukum," ujar pengamat politik dari Formappi, Made Leo kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2019).
Dia menegaskan, laporan LHKPN memang dapat menjadi pijakan menekan angka korupsi di legislatif, khususnya sebagai pencegahan.
Baca: Jokowi Undang Warga Yapen dan Nduga Papua Makan Siang di Istana
Selain juga LHKPN merupakan bagian dari tranparansi kekayaan anggota DPR, dimana pada akhir masa jabatan bisa dilihat perubahan kekayaannya.
"Apakah perubahan itu wajar atau tidak, dan seandainya tidak wajar apakah ada penghasilan yang diperoleh secara melawan hukum (termasuk hasil korupsi) atau tidak," tegas Made Leo.
Di lain pihak, LHKPN dapat menjadi warning agar anggota legislatif untuk selalu jujur atas kekayaan yang dimiliki dan menjadi wajib pajak yang baik.
Jadi dia tegaskan, penegakan hukum atas ketentuan LHKPN ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Karena itu Formappi mendukung jika tidak mau menyerahkan LHKPN artinya tidak memenuhi syarat untuk dilantik.
Baca: Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
"Jadi ya jangan dilantik. Ini juga menjadi bagian usaha menjaga martabat dan kehormatan DPR," jelasnya.
90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam laporan yang dirilis KPU per 30 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB itu tidak sampai menyebutkan nama-nama.
KPK pun menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan LHKPN.
Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Baca: Gisel Akui Hubungannya dengan Wijin Tak Mudah
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikan.
Oleh karenanya, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik. Kendati demikian, KPK menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.
"Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (2/9/2019).
Disisi lain, KPK mengapresiasi sikap para anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang suah melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi," kata Febri.
Baca: Indonesia vs Malaysia, Antisipasi Keamanan Timnas Malaysia Dikawal Polisi dari Malaysia
Untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan juga pada hari libur.
"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik die-lhkpn.kpk.go.id atau bisa langsung lapor ke KPK," katanya.
Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.
Baca: Belum Genap Setahun Berikrar Lawan Korupsi, Kini Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," pungkasnya.
Berikut ini data penyerahan tanda terima LKHPN anggota DPR:
1. PKB (93%)
Jumlah calon terpilih: 58
Telah menyerahkan: 54
Belum menyerahkan: 4
2. Gerindra (81%)
Jumlah calon terpilih: 78
Telah menyerahkan: 63
Belum menyerahkan: 15
3. PDIP (55%)
Jumlah calon terpilih: 128
Telah menyerahkan: 71
Belum menyerahkan: 57
4. Golkar (100%)
Jumlah calon terpilih: 85
Telah menyerahkan: 85
Belum menyerahkan: 0
5. NasDem (93%)
Jumlah calon terpilih: 59
Telah menyerahkan: 55
Belum menyerahkan: 4
6. PKS (96%)
Jumlah calon terpilih: 50
Telah menyerahkan: 48
Belum menyerahkan: 2
7. PPP (100%)
Jumlah calon terpilih: 19
Telah menyerahkan: 19
Belum menyerahkan: 0
8. PAN (100%)
Jumlah calon terpilih: 44
Telah menyerahkan: 44
Belum menyerahkan: 0
9. Demokrat (85%)
Jumlah calon terpilih: 54
Telah menyerahkan: 46
Belum menyerahkan: 8.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.