Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Naik 100 Persen, Moeldoko: Sehat itu Mahal, Perlu Perjuangan
Terkait kenaikan iuran BPJS, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan jika masyarakat Indonesia harus menerapkan mindset bahwa sehat itu mahal.
Editor: Whiesa Daniswara
Terkait kenaikan iuran BPJS, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan jika masyarakat Indonesia harus menerapkan mindset bahwa sehat itu mahal.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko telah memastikan jika kenaikan tarif iuran BPJS sebesar 100 persen sudah melewati kalkulasi yang matang.
Moeldoko pun meminta masyarakat menerapkan mindset bahwa sehat itu mahal.
"Semua Masyarakat harus memahami itu. Jangan mengembangkan sehat itu murah. Nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca: Istana: Sudah Dikalkulasi, Memang Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik
Baca: Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Rumah Sakit yang Akali Klaim BPJS
"Kalau sehat itu murah, orang menjadi sangat manja, tidak mendidik dirinya untuk menjadi sehat," lanjut dia.
Moeldoko menegaskan kenaikan iuran ini penting untuk membenahi BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari waktu ke waktu.
Pemerintah sudah melakukan kajian dan tak ada cara lain yang bisa ditempuh selain menaikkan iuran.
"Memang harus naik," kata Moeldoko.
Kendati demikian, Moeldoko mengakui bahwa kenaikan iuran BPJS bukanlah satu-satunya solusi.
Baca: Tak Hanya Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA juga Akan Naik pada 2020
Baca: Setelah Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik
Presiden juga telah menginstruksikan BPJS melakukan perbaikan tata kelola. Salah satunya dengan memastikan seluruh peserta BPJS membayar iuran tepat waktu.
"Presiden sudah menegaskan bahwa manajemen BPJS harus diperbaiki dari waktu ke waktu. Termasuk itu bagaimana bangun sistem lebih efisien, lebih efektif," ujar dia.
Pemerintah sebelumnya memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Baca: Luhut Saran BPJS Dibantu China, Rizal Ramli Ungkap Keburukannya: Jangan Setiap Masalah Minta Tolong
Baca: Penolakan Kenaikan Iuran BPJS, Wujud Perlindungan pada Rakyat
Kenaikan ini untuk iuran peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.