Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi XI DPR Gelar Uji Kalayakan Calon Anggota BPK RI Memasuki Hari Ketiga

Sejak hari Senin (2/9/2019) kemarin Komisi XI DPR RI telah menguji 16 calon anggota BPK RI dari total 32 calon

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komisi XI DPR Gelar Uji Kalayakan Calon Anggota BPK RI Memasuki Hari Ketiga
Tribunnews.com/Ferdinand
Ilustrasi 

Mereka kemudian tampak digelandang ke lantai bawah di Gedung Nusantara I.

Setelah dikonfirmasi ternyata ada sejumlah organisasi yang bergabung dalam aksi Solidaritas Selamatkan BPK RI berupaya memprotes pelaksanaan uji kelayakan calon anggota BPK RI yang menurut mereka tidak kredibel, tidak profesional, dan tidak dapat dipercaya rakyat.

Indikasi itu menurut mereka ditunjukkan dengan gigihnya Komisi XI DPR RI yang hanya menguji 32 nama dari yang seharusnya 62 nama.

Jumlah tersebut didapatkan dari uji makalah yang dilakukan sebelumnya, di mana menurut mereka tak ada regulasi uji makalah yang harus dilakukan untuk calon anggota BPK RI dalam UU BPK, peraturan DPR RI atau tata tertib DPR RI.

“Dan tak pernah dilakukan uji makalah dalam sejarah seleksi anggota BPK RI. Pun tak ada dalam UU BPK, peraturan DPR RI atau tata tertib BPK, kecuali dilakukan bersamaan dengan uji kelayakan. Mereka juga tidak mengindahkan rekomendasi pimpinan DPR RI untuk memproses semua nama,” ungkap mereka dalam keterangan tertulis.

Mereka juga menuding Komisi IX DPR RI menegasikan DPD RI karena DPD RI juga merekomendasikan agar 62 nama tersebut diproses semua.

“Hal tersebut bisa menimbulkan perselisihan antarlembaga di masa mendatang,” terangnya.

Berita Rekomendasi

Yang ketiga mereka menuding Komisi XI DPR RI meloloskan nama-nama yang bermasalah seperti Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi, Tito Sulistio, dan Syafri Adnan Baharudin.

“Seharusnya Komisi XI juga memeriksa integritas calon anggota, kalau ada yang bermasalah harus dicoret,” tegas mereka.

Kemudian mereka menuding uji kelayakan yang seharusnya terbuka namun dikamuflase di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diketahui diagendakan oleh Sekjen DPR RI.

Oleh karena itu ada tiga tuntutan yang ingin disampaikan Solidaritas Selamatkan BPK yang terdiri dari Jaringan Informasi Rakyat, Jokowi Mania, Pusat Kajian Keuangan Negara, Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi, dan Arus Bawah Demokrasi Islam Indonesia.

“Yang pertama menghentikan uji kelayakan calon anggota BPK RI yang diindikasikan melanggar hukum, mendesak DPR RI untuk menunda pemilihan anggota BPK RI, dan mendesak Komisi XI DPR RI mencoret nama kandidat yang cacat integritas, moral, dan terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkas mereka.

Baca: Pegiat Antikorupsi: Jika Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Wajib Digugurkan Jadi Anggota DPR

Untuk hari ini Komisi XI DPR RI akan menguji delapan nama calon anggota BPK RI yakni Nurhayati Ali Assegaf, Pius Lustrilanang, Raja Sirait, Izhari Mawardi, Achsanul Qosasi, Ahmadi Noor Supit, Daniel Lumban Tobing, dan Wilgo Zainar.

Menurut pantauan Tribunnews.com uji kelayakan memang berlangsung tertutup sejak sekitar pukul 16.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas