Pembahasan RUU Pajak Baru Bisa Dilakukan Anggota Dewan Periode 2019-2024
RUU Perpajakan tersebut harus dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional) terlebih dahulu sebelum dibahas di DPR RI.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan Revisi Undang-undang (RUU) Pajak yang akan diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru bisa dibahas oleh anggota dewan periode 2019-2024 mendatang.
Sebelumnya Sri Mulyani mengaku pemerintah saat ini sedang menyusun RUU baru yang mengatur perpajakan dan fasilitas perpajakan.
Baca: Cendikiawan Suryaatmadja, Cendikia Indonesia Yang Jadi Mahasiswa Termuda di Kanada
Menurut Sri Mulyani RUU tersebut akan merevisi tiga UU yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Ya itu nanti anggota baru, kalau sekarang sudah tidak sempat,” ungkap Hendrawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Baca: Mahasiswa Harvard Asal Palestina Akhirnya Tiba di Amerika Serikat
Menurutnya dengan fakta di atas RUU Perpajakan tersebut harus dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional) terlebih dahulu sebelum dibahas di DPR RI.
Ia mengaku DPR RI belum menerima draft RUU perpajakan tersebut.
“Belum ada, tapi kami tahu ada tiga UU yang akan direvisi,” pungkasnya.