Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU Pajak Baru Bisa Dilakukan Anggota Dewan Periode 2019-2024

RUU Perpajakan tersebut harus dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional) terlebih dahulu sebelum dibahas di DPR RI.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembahasan RUU Pajak Baru Bisa Dilakukan Anggota Dewan Periode 2019-2024
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan Revisi Undang-undang (RUU) Pajak yang akan diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru bisa dibahas oleh anggota dewan periode 2019-2024 mendatang.

Sebelumnya Sri Mulyani mengaku pemerintah saat ini sedang menyusun RUU baru yang mengatur perpajakan dan fasilitas perpajakan.

Baca: Cendikiawan Suryaatmadja, Cendikia Indonesia Yang Jadi Mahasiswa Termuda di Kanada

Menurut Sri Mulyani RUU tersebut akan merevisi tiga UU yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Ya itu nanti anggota baru, kalau sekarang sudah tidak sempat,” ungkap Hendrawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca: Mahasiswa Harvard Asal Palestina Akhirnya Tiba di Amerika Serikat

Menurutnya dengan fakta di atas RUU Perpajakan tersebut harus dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional) terlebih dahulu sebelum dibahas di DPR RI.

Ia mengaku DPR RI belum menerima draft RUU perpajakan tersebut.

“Belum ada, tapi kami tahu ada tiga UU yang akan direvisi,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas