Polisi Serahkan Artis Rio Reifan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur Guna Jalani Rehabilitasi
Pihak kepolisian menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan, untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan, untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak hari ini, Rabu (4/9/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan rehabilitasi tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2019 lalu.
"Hasil asesmen yang dilakukan tim asesmen dari polisi dan dokter telah selesai dikirim hasilnya ke penyidik. Hasil asesmen tersebut merekomendasikan rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Argo mengatakan, hasil asesmen Rio Reifan tidak akan memengaruhi proses hukumnya karena berkas perkara kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tanggal 2 September 2019.
Baca: Bupati Bengkayang Terima Suap Rp 300 Juta dari Sejumlah Pengusaha untuk Selesaikan Masalah Pribadi
"Untuk tersangka Rio Reifan saat ini berkas sudah selesai dan dikirim ke Kejati. Hari ini kita mengantar tersangka ke RSKO Cibubur," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.
Hasil tes urine Rio Reifan menunjukan dirinya positif menggunakan narkoba. Polisi menyita barang bukti, berupa bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Baca: Curhat Soal ART yang Curi Barang Pribadi & Pakai Baju Dalamnya, Via Vallen Dipantau Polsek Kembangan
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara. Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
Baca: Rizal Ramli Sarankan Setiap Rakyat Papua Dapat Rp 1 Juta secara Langsung, Tidak Melewati Birokrasi
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
Kronologi penangkapan
Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap kronologi penangkapan Rio Reifan berdasar pada laporan masyarakat.
Hal itu terkait adanya transaksi narkoba di bilangan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi pun meringkus Rio di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada 13 Agustus 2019 kemarin.
“Saat itu tersangka sedang menggunakan, dan baru menggunakan di kamar mandi toilet, di dalam kamarnya,” kata Calvijn dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2019).
Baca: Gejolak Hidup dan Kurang Iman Jadi Alasannya Pakai Narkoba, Rio Reifan Ungkap Penyesalannya
Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.
Rio Reifan menggunakan kemasan minuman untuk menutupi aksinya.
Pria 34 tahun itu, mendapat narkotika dari B yang kini masih buron.
Mereka kerap bertransaksi di sebuah SPBU.
“Tersangka RR membeli paket sabu seharga 350 ribu rupiah, lokasi transaksi di depan salah satu SPBU di bilangan Cibubur,” kata Calvijn.
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Sebelumnya, Rio Reifan pernah ditangkap pada 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan, hingga bebas pada 2016.
Ia kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018 lalu.
Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.