Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo

Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini menjadi polemik di kalangan netizen.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo
Instagram Yuni Rusmini
Pria di Wonogiri didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video viral pria di Wonogiri didenda Rp 30 juta karena mengganggu istri orang.

Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini menjadi polemik di kalangan netizen.

Ada dua video yang tersebar soal pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang.

 

Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini awalnya diposting akun Facebook Jassica Ayu Fallacia.

Pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang
Pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ()

Namun kemudian ramai diperbincangkan ketika sudah diposting akun Yuni Rusmini.

Di video terlihat ada banyak orang dalam satu ruangan.

Namun kamera terfokus pada seorang pria berswiter hijau yang duduk memegang kertas.

Berita Rekomendasi

Ada banyak orang yang mengitarinya.

Dari yang duduk, sampai melihat dengan berdiri di pintu.

Pria yang terlihat masih muda itu kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.

Halaman Selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas