Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo
Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini menjadi polemik di kalangan netizen.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video viral pria di Wonogiri didenda Rp 30 juta karena mengganggu istri orang.
Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini menjadi polemik di kalangan netizen.
Ada dua video yang tersebar soal pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang.
Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini awalnya diposting akun Facebook Jassica Ayu Fallacia.
Namun kemudian ramai diperbincangkan ketika sudah diposting akun Yuni Rusmini.
Di video terlihat ada banyak orang dalam satu ruangan.
Namun kamera terfokus pada seorang pria berswiter hijau yang duduk memegang kertas.
Ada banyak orang yang mengitarinya.
Dari yang duduk, sampai melihat dengan berdiri di pintu.
Pria yang terlihat masih muda itu kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.