Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
KPK menetapkan Bupati Bengkayang, Suyadman Gidot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Suyadman Gidot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Bersama dengan Bupati, KPK juga menjerat penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah tim lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/9/2019).
Baca: TERKINI Kecelakaan Tol Cipularang: 2 Orang jadi Tersangka hingga Polisi Sulit Identifikasi Korban
Baca: Hitung-hitungan Dana untuk Sponsori Tim Valentino Rossi di MotoGP
"Keduanya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka penerima (suap)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Adapun dari unsur pemberi suap, KPK menetapkan lima orang pengusaha sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Namun saat giat OTT, KPK baru Rodi yang berhasil diamankan KPK.
Kelimanya adalah rekanan proyek di Pemkab Bengkayang.
Baca: PLN Beri Diskon 100% Untuk Pemilik Mobil Listrik
Ketujuh orang ini diduga melakukan praktik penyuapan terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Basaria menjabarkan, dalam OTT ini penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, dan uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Sebagai penerima, Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Grab Kena Gugat Konsumen Gara-gara Program Sayembara
Sementara itu, lima pengusaha sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harta kekayaan Bupati Bengkayang
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tercokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9/2019) malam.
KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait proyek di Pemkab Bengkayang yang melibatkan Gidot.
Dilansir dari laman e-lhkpn.kpk.go.id, Rabu (4/9/2019), Gidot memiliki harta kekayaan sebanyak Rp3.091.057.921. Dia menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 28 Maret 2019.
Untuk harta tak bergerak berupa tanah maupun bangunan, Gidot memiliki harta senilai Rp1.678.500.000. Semua tanah dan bangunannya tersebar di wilayah Bengkayang.
Baca: Terlibat, Melaney Ricardo Beberkan Elza Syarief Sempat Joget Bersama setelah Dilabrak Nikita Mirzani
Kemudian, Gidot memiliki harta bergerak mencapai total Rp204.500.000. Harta tersebut berupa mobil Toyota Rush tahun 2007, mobil Toyota Vios tahun 2010, dan motor Kawasaki tahun 2014.
Selanjutnya, untuk harta bergerak lainnya mencapai total Rp47.267.000. Kemudian setara kas dimiliki Gidot mencapai Rp1.581.893.111.
Meski begitu, Gidot memiliki hutang mencapai Rp906.780.332. Sehingga, total kekayaan Gidot dalam laporan LHKPN mencapai Rp3.091.057.921.
Baca: Batu Mirip Arca Kepala Kala Ditemukan di Ladang Jagung Blitar, BPCB Trowulan Cek Lokasi Penemuan
Dalam giat OTT ini, selain mengamankan Gidot, KPK juga mencokok Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bengkayang dan satu orang Kepala Dinas. Total 7 orang terciduk KPK.
"5 orang termasuk buparti, pejabat Pemkab lain sudah di KPK. 2 lainnya dibawa pagi ini ke KPK dari Pontianak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga berhasil menyita uang ratusan juta dalam OTT tersebut.
Baca: Kesaksian Satu Keluarga yang Selamat dari Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat
Namun, Febri belum bersedia menjelaskan rinci ihwal kasusnya. Sebab saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hasil OTT ini akan diumumkan melalui konferensi pers sore ini di KPK," ujarnya.