TERKINI Kerusuhan di Papua, Internet Kembali Pulih hingga Ada Tersangka Baru dalam Demo Asrama Papua
Simak kabar terkini kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat beberapa waktu yang lalu. Kini, akses internet di Papua sudah kembali pulih.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Dedi menuturkan, pemulihan internet juga menunggu masukan dari aparat keamanan di lokasi yang benar-benar mengetahui kondisi langsung apakah sudah kondusif atau belum.
"Akses internet dr Kemenkominfo akan menginformasikan. Tentunya masukan dari aparat keamanan terkait situasi kalau betul-betul sudah kita pastikan kondusif, sedapatnya untuk membuka kembali akses internet yang ada di Papua," tandasnya.
Di sisi lain, Polda Jatim telah mengungkapkan tersangka baru dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan Rabu (4/9/2019), tersangka baru tersebut berinisial VK (Veronika Koman), seorang warga negara Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.
Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Baru Insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Baca: 3 Postingan Veronica Koman di Twitter yang Mengantarkannya Jadi Tersangka Kasus Papua
"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), seperti yang dikutip dari Surya.
VK ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlalu vokal dalam menyebarkan konten informasi melalui akun media sosialnya.
"Tersangka sangat aktif. Setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim, yang berkaitan masalah Papua, VK selalu ada di lokasi," ujarnya.
Luki menghitung, sedikitnya ada lima lima konten di media sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta atau hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
"Saat ini ada 5 postingan yang sangat provokatif. Bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri juga," imbuhnya.
VK bakal dikenai empat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penetapan status tersangka VK, lanjut Luki, didasarkan beberapa bukti mulai dari rekam jejak digital akun media sosialnya dan laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan bukti ditambah pemeriksaan tiga saksi warga biasa dan tiga saksi ahli, akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dikarenakan VK kini berada di luar negeri, Luki mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya di tingkat pusat.
Mulai dari Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam.
Baca: Polri Klaim Internet Sejumlah Kabupaten di Papua Sudah Dipulihkan Kembali
Baca: Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Gelar Aksi Dukung TNI Polri di Papua