Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Sebut Pembentukan Dewan Pengawas KPK Kontroversial

Menurut Fadli Dewan Pengawas sebaiknya dibentuk untuk mengawasi kinerja para pegawai KPK saja, bukan untuk memberikan izin penyadapan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fadli Zon Sebut Pembentukan Dewan Pengawas KPK Kontroversial
Chaerul Umam
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan rencana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) seperti yang tercantum dalam salah satu poin draf Revisi UU KPK tergolong kontroversial. Pembentukan dewan pengawas selalu menuai pro dan kontra.

"Kalau dewan pengawas itu ada yang pro dan kontra," kata Fadli di sela-sela acara Forum Parlemen Dunia di Bali, (5/9/2019).

Menurut Fadli Dewan Pengawas sebaiknya dibentuk untuk mengawasi kinerja para pegawai KPK saja, bukan untuk memberikan izin penyadapan. Karena bagi Fadli, KPK berwenang melakukan penyadapan bagi orang-orang yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Saya tidak tahu mekanisme (izin penyadapan dalam revisi) nya seperti apa. Saya kira memang tidak harus melalui dewan pengawas. Misalnya ada pendalaman, kalau ada indikasi bisa saja dilakukan. Dewan pengawas itu mungkin seharusnya diterapkan sebagai pengawas terhadap kinerja pelaksana saja di KPK," katanya.

Baca:  Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN

Baca: Dianggap Dapat Rp75 Juta per Bulan dari Raffi Ahmad, Syahnaz Justru Senyum-senyum Bilang Begini

Baca: Roro Fitria Dapat Remisi di Tahun Kedua Masa Hukumannya

Fadli tidak setuju apabila revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bertujuan untuk melemahkan lembaga tersebut. Sejak lama menurut Fadli, Gerindra menolak pembahasan revisi bila terindikasi melemahkan KPK. Pada 2016 lalu Gerindra sendirian menolak revisi UU KPK.

"Engga boleh ada pelemahan KPK, kita ingin tetap (KPK) eksis dan kuat, kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan,"katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019). Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas