Kakorlantas Nilai Integrasi SIM dan KTP Sulit Diterapkan
Sedangkan SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena terkait dengan kompetensi pengendara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan SIM masih sulit untuk diintegrasikan dengan KTP. Dirinya menilai keduanya memiliki fungsi dan jenis yang berbeda.
Salah satunya kesulitan adalah karena KTP memiliki masa berlaku hingga seumur hidup.
Sedangkan SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena terkait dengan kompetensi pengendara.
"Ketika kita integrasikan dengan KTP, apakah memang semua orang yang punya KTP punya kompetensi untuk mengemudi. Kemudian KTP itu berlakunya kan seumur hidup, sedangkan SIM, sulit diberlakukan seumur hidup," ujar Refdi di Gedung NTMC Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca: Wulan Guritno Jelaskan Nasib Film Jakarta Vs Everybody Pasca Jefri Nichol Ditangkap Polisi
Dirinya mengatakan kompetensi seseorang dalam mengemudi berubah seiring umur bertambah atau sesuai kondisi kesehatan.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah, konsentrasinya akan berubah antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksi reaksinya juga akan berubah," jelas Refdi.
Selain itu, Refdi menyebut setiap orang yang memiliki KTP tidak memiliki kemampuan mengemudi. Refdi memastikan bahwa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup.
Baca: Dua Periode di Jawa Tengah, Ini Program Ganjar Pranowo
"Justru itu, saya kira itu tak bisa disatukan, kita nikmati pemisahan ini, dan kita nikmati bagaimana fungsi SIM itu dan bagaimana fungsi KTP," pungkas Refdi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM yang digagas Kepolisian Republik Indonesia tidak memudahkan masyarakat.
Dirinya menilai seharusnya pemerintah fokus pada pembuatan satu kartu sebagai identitas. Termasuk penggabungan SIM dan KTP.
Baca: Kado Mewah Senilai Puluhan Juta Rupiah Dipersiapkan Dewi Perssik untuk Lebby Wilayati
Kartu tersebut nantinya bisa digunakan kepolisian, salah satunya untuk denda pelanggaran lalu lintas.
"Seharusmya pemerintah harus konsen ke singel indentity card, E-KTP menjadi sumber di negara lain juga begitu. Itu nanti akan disambungkan dengan tagihan dia dan akan mempengaruhi yang lain. Jadi harusnya enggak perlu pake kartu kartu lagi. Kartunya satu aja," tutur Fadli.