Presiden Serahkan SK TORA Perdana untuk Masyarakat di Pulau Kalimantan
pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
Editor: Johnson Simanjuntak
Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektare.
Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan merupakan salah satu kegiatan strategis nasional yang sangat bermanfaat dalam mengatasi konflik pemanfaatan lahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama petani penggarap di sekitar hutan.
Dalam RPJMN 2014-2019 yang juga merupakan salah satu Kegiatan Strategis Nasional menargetkan tersedianya lahan TORA dari Kawasan Hutan seluas ± 4,1 Juta Hektar yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Presiden telah menerbitkan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang merupakan acuan teknis pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dimana acara pada pagi ini adalah untuk menyampaikan penyelesaian mandat dari Peraturan dimaksud yang didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasai lahan di dalam kawasan hutan.
Darmin Nasution melaporkan pada acara penyerahan SK TORA dari Kawasan hutan untuk rakyat regional Kalimantan dan SK Hutan Adat Kalimantan Barat oleh Presiden RI itu bahwa progres penyelesaian sampai dengan saat ini telah tersedia tanah/lahan dari kawasan hutan seluas ± 2.657.007 Ha (63 %) dari target pelaksanaan yang terdiri dari beberapa kategori/kriteria, antara lain:
Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas ± 429.358 ha; Hutan Produksi yang dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas ± 938.878 ha; Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 39.229 Ha; serta permukiman transmigrasi, permukiman fasum-fasos, lahan garapan sawah dan tambak, Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian setempat seluas ± 1.249.542 Ha yang tersebar pada 26 Provinsi.
Penyerahan ini akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA dari Kawasan Hutan wilayah Kalimantan, yang meliputi 17 Kabupaten seluas 133.062,53 ha dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas ± 86.252,94 ha. Seluas 46.809,53 ha diselesaikan dengan Perhutanan Sosial yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan Kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemberian SK tanah dari Kawasan hutan untuk masyarakat diprogramkan sejak tahun 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi rakyat, yaitu dengan cara memiliki asset dan kepastian atas tanah yang selama ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan dari kawasan hutan. Ini berarti juga memberikan kepastian hukum, selain untuk mengatasi konflik lahan terutama masyakat dengan petugas karena dianggap kawasan hutan.
Sekarang, dengan SK redistribusi ini menjadi tegas, bahwa tanah yang dikuasai menjadi milik dan akan disertifikatkan. Semua itu untuk tujuan yang satu yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga tadi diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan Masyarakat Hukum Adat.(*)