Ada 6 Orang Lintas Fraksi DPR Pengusul Pembahasan Revisi UU KPK
Arsul mengatakan, usul tersebut diajukan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR tanggal 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut, ada 6 orang pengusul pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Arsul mengatakan, usul tersebut diajukan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR tanggal 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ada pengusulnya. Kan enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Setahu saya ada sekitar 6 orang," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Menurut Arsul, dalam rapat baleg malam itu, hadir perwakilan dari seluruh fraksi.
Baca: Draf Revisi UU KPK Dianggap Langgar Konvensi Antikorupsi PBB
Baca: Polri Duga Aktor Intelektual Rusuh Papua Incar Perhatian Sidang HAM PBB
Meski sempat berdebat sekitar tiga jam, akhirnya perwakilan 10 fraksi menyetujui pembahasan revisi UU KPK dibawa ke Rapat Paripurna.
Namun Arsul enggan untuk menyebutkan secara spesifik nama keenam pengusul revisi UU KPK.
Ia juga tidak menjelaskan apakah pengusul berasal dari fraksi pendukung penerintah atau oposisi.
"Cuma enggak etis lah kalau saya sebut, yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada 10 kalau pengusulnya ada 6 berarti maksimal ada 6 fraksi, kan gitu," jelas Arsul.
Diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019), kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.