Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Revisi UU KPK Tak Dibahas, Jokowi Diminta Tak Keluarkan Surat Presiden

"Menurut Pasal 20 UUD 1945 kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," ujar Bivitri Susanti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Agar Revisi UU KPK Tak Dibahas, Jokowi Diminta Tak Keluarkan Surat Presiden
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, namun pembahasannya harus menunggu respons dari Jokowi.

Baca: ICW Sebut Ada Peluang Revisi UU KPK Bisa Dibatalkan

"Menurut Pasal 20 UUD 1945 kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," ujar pakar hukum tata negara  Bivitri Susanti kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Menurut Bivitri Susanti, merupakan peristiwa buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK.

Jika benar dilakukan, pemerintah secara nyata telah melumpuhkan kinerja pemberantasan korupsi secara total.

"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," sesalnya.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan Bivitri Susanti menyebut, jika nantinya terdalat dewan pengawas, kinerja KPK tidak lagi independen.

Baca: Tangis Sparta, Anjing Milik Bima Aryo saat Dievakuasi dari Rumah, Terlihat Lesu saat Diobservasi

Karena dewan pengawas yang dibentuk oleg DPR akan melakukan intervensi terhadap semua kasus yang ditangani KPK.

"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," kata Bivitri Susanti.

DPR sepakat Revisi UU KPK

Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI
Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.

Baca: NasDem: Revisi UU KPK Kelanjutan Pidato Jokowi

“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.

“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas