Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Rahardjo: Upaya Melumpuhkan KPK Adalah Pengkhianatan Terhadap Semangat Reformasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegas menolak usulan DPR merevisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agus Rahardjo: Upaya Melumpuhkan KPK Adalah Pengkhianatan Terhadap Semangat Reformasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). KPK menetapkan 13 tersangka baru yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta terkait dugaan suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegas menolak usulan DPR merevisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Agus Rahardjo menegaskan revisi tersebut merupakan upaya melemahkan bahkan melumpuhkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Agus Rahardjo, upaya-upaya melumpuhkan KPK, salah satunya melalui revisi UU nomor 30 Tahun 2002 merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Baca: Blak-blakkan, Barbie Kumalasari Beberkan Bayaran saat Jadi Bintang Tamu TV, Cuma Rp 750 Ribu?

Agus rahardjo memaparkan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang bergulir pada 1998 atau sekitar 21 tahun lalu.

Terdapat dua Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yakni Tap MPR No. XI/MPR/1998 TAHUN 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca: Hasil Pertandingan Persiba vs Sulut United FC Liga 2 2019: Beruang Madu Unggul 1-0 atas Hiu Utara

Berita Rekomendasi

Bahkan dalam dua Tap MPR tersebut, lembaga antikorupsi disebut secara eksplisit.

"Apa yang bisa dibaca dari dua Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," tegasnya.

Tak hanya dua Tap MPR, Agus menyatakan terdapat dua Undang-undang penting terkait pemberantasan korupsi yang hadir pasca reformasi, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Pasal 43 UU nomor 31 Tahun 1999 bahkan diperintahkan pembentukan KPK hingga lahir UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca: Sikapi Soal Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Sebut Pelaku Korupsi Terbanyak Anggota DPR dan DPRD

"Sebuah Undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurahman Wahid, dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri," katanya.

Dari runtutan sejarah tersebut, Agus mengatakan terdapat kekeliruan berpikir dari pihak-pihak tertentu yang menyebut KPK hanya dibentuk sementara waktu atau sering digunakan istilah ad hoc.

Menurutnya, Ad Hoc justru berarti untuk tujuan tertentu.

Baca: Update Hasil Sementara Taiwan Open 2019: Kalahkan Thailand, Shesar Rhustavito Maju ke Semifinal

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas