Kasus Papua Berlarut-larut, Amnesty International: Ada Masalah di Internal Pemerintah
Usman Hamid menyebut kasus Papua yang dijanjikan selesai di depan sidang PBB juga tidak kunjung tuntas.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan ada 69 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
"Dalam bulan Mei-bulan Juni tahun lalu, ada 69 kasus HAM di Papua," ujarnya.
Usman Hamid juga menyatakan, Presiden Jokowi juga heran akan kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai.
"Dalam pertemuan itu Jokowi menegaskan bahwa dirinya heran, mengapa tidak ada satu pun kasus yang selesai juga, Pak Jokowi menyampaikan itu di dekat menteri polhukam," ujarnya.
Usman Hamid menyebut kasus Papua yang dijanjikan selesai di depan sidang PBB juga tidak kunjung tuntas.
"Begitu juga kasus Wamena dan Wasio yang dijanjikan di depan PBB oleh menteri luar negeri dan menteri Polhukum dan ham, tidak ada 1 pun yang diselesaikan oleh Jaksa Agung," ujarnya.
Usman Hamid menilai bahwa ada permasalahan di pemerintahan ini.
Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi
"Perbedaan pandangan Menteri Polhukam, komnas HAM, bahkan Gubernur Papua itu memperlihatkan ada masalah dalam pemerintahan ini," ujarnya.
Usman Hamid menyesalkan persoalan HAM yang sudah ada data-datanya namun tidak terselesaikan.
Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer
Dia menilai, ada beberapa peristiwa yang tidak ada klarifikasi dan investigasinya.
Baca: 14 Tahun Lalu Pesawat Mandala Jatuh di Medan Karena Ini, Bukan Dipicu Muatan Durian
"Ada sebuah berita, masyarakat perampas senjata, padahal kronologinya tidak begitu, masyarakat sedang demo di kantor pemerintah, lalu ada mobil Fortuner, menabrak masyarakat, kakinya patah, masyarakat marah, ternyata dalam mobil itu ada anggota TNI, lalu senjata itu diambil. Nah kronologi seperti itu, kadang tidak terklarifikasi karena tidak ada investigasi," ujarnya.
Usman Hamid lantas membahas kasus Veronica Koman. Menurutnya, Veronica Koman bukan pelaku tindakan kriminal.
"Veronica dianggap memprovokasi, berikan saja kesempatan klarifikasi, apakah yang ia lakukan merupakan kejahatan kriminal? menurut saya tidak, siapapun punya hak untuk menggunakan twitter dan sosial media," ujarnya.
Lantas, penonton Mata Najwa memberikan tepuk tangan riuh.