Lakukan Ini ke Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara
Bos atau pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Bos atau pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi.
Insiden pelemparan itu terjadi saat Rendy Bugis dan terdakwa lainnya Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus hadir di aksi 22 Mei 2019, di Jakarta.
TONTON JUGA
Pantauan TribunJakarta.com, Garuda Emas merupakan relawan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rendy Bugis dan sejumlah terdakwa lainnya mendengar pembacara tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widiastuti, pada Kamis (5/9/2019).
Rendy Bugis dituntut hukuman kurungan empat bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, Eka Widiastuti mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
“Kami Penuntut Umum berkeyakinan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan kami tuntut hukuman penjara empat bulan,” ujar Eka Widiastuti.
Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.
• Punya 24 Mantan Istri, Vicky Prasetyo Akui Sang Anak Kerap Protes: Capek Penyesuaiannya
• Hotman Paris Bocorkan Momen Setelah Nikita Tinggalkan Acara, Putri Elza Syarief Singgung Pendidikan
TONTON JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.