Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: 5 Pimpinan KPK yang Menentukan DPR, Bukan Presiden

Statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maka harusnya pegawai KPK tidak ikut-ikutan menolak terhadap Capim KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: 5 Pimpinan KPK yang Menentukan DPR, Bukan Presiden
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpose usai memberikan keterangan pers di kantor Setneg, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Emanuel Sujatmoko meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap netral terhadap Calon Pimpinan KPK yang diseleksi Panitia Seleksi (Pansel).

Statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maka harusnya pegawai KPK tidak ikut-ikutan menolak terhadap Capim KPK.

"Teman- teman pegawai KPK harusnya netral, tidak boleh bersuara (ada Capim KPK yang diduga bermasalah). Pegawai KPK itu seperti pegawai negeri sehingga harus netral. Kalau sudah bersuara keras seperti itu berarti ada keberpihakan," ujar Emanuel Sujatmoko saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Baca: Pekan Depan, Komisi III Gelar Fit and Proper Test Capim KPK

Emanuel menegaskan, proses seleksi Capim KPK yang dilakukan Pansel telah berlangsung transparan dan terbuka semua.

Hasil seleksi telah mengerucut ke 10 nama dan akan menjalani fit and proper test di DPR. Oleh karena itu yang menentukan 5 dari 10 Capim KPK yang terpilih menjadi Pimpinan KPK adalah di DPR bukan di pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebetulnya yang sangat menentukan ada di DPR bukan di Presiden. Karena nanti di fit and proper test ada seleksi yang dilakukan DPR. Dari 10 capim KPK ditetapkan menjadi 5 pimpinan KPK," tandasnya.

Emanuel memaparkan, selama ini seolah - olah ada pihak yang menyerang Presiden dan menyalahkan tim Pansel terkait 10 nama Capim KPK yang diduga di antaranya bermasalah.

Berita Rekomendasi

Padahal berdasarkan penilaiannya, Pansel telah bekerja cukup fair dan terbuka. Istilah dugaan - dugaan terkait di antara 10 nama Capim KPK juga tidak bisa dianggap perbuatan melanggar hukum.

"Kita kan asas praduga tidak bersalah. Kalau itu dari pegawai KPK sendiri kenapa tidak dilakukan penangkapan dari dulu - dulu. Bukan hanya diduga - duga saja. Itu kan artinya tidak fair play. Kita kan negara hukum ya kembali ke negara hukum. Kalau dugaan kan hanya sangkaan. Kalau sangkaan itu belum tentu benar," tandasnya.

Dalam kesempatan ini Emanuel juga tidak sepakat jika ada isu kelompok oposisi akan menjegal kinerja Pansel Capim KPK.

Walaupun saat ini ada banyak juga kelompok - kelompok atau pressure group yang bekerja supaya orang - orang dari kelompoknya yang bisa masuk menjadi Capim KPK.

"Itu sebenarnya yang saya lihat," paparnya.

Saat ini 10 nama Capim KPK telah masuk ke DPR. Sepuluh nama Capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi adalah, Alexander Marwata (pimpinan KPK), Firli Bahuri (Polri), I Nyoman Wara (auditor), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya (PNS), dan Sigit Danang Joyo (PNS).

Selanjutnya, DPR RI melalui Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama calon pimpinan KPK, untuk memilihnya menjadi lima nama. (Red)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas