Harus Kompatibel dengan Zamannya, Masinton Sebut Revisi UU KPK Sebuah Keniscayaan
Ia menilai revisi tersebut penting adanya untuk melihat kompatibel tidaknya sebuah Undang-Undang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah keniscahyaan atau keharusan.
Ia menilai revisi tersebut penting adanya untuk melihat kompatibel tidaknya sebuah Undang-Undang.
"Kami melihat memang revisi sebuah keniscahyaan, sebuah UU itu harus kompatibel dengan zamannya," ujar Masinton, dalam diskusi 'Perspektif Indonesia: KPK dan Revisi Undang-undangnya', di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan revisi UU KPK yang menjadi perdebatan tersebut pun dibutuhkan. Alasannya, kata dia, untuk mengetahui masih bisa tidaknya lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
Baca: Anggota Komisi III DPR Tegaskan Revisi UU KPK Tak Datang Tiba-tiba
"Apakah UU 30 tahun 2002 ini dianggap masih bisa kokoh dalam menghadapi tantangan korupsi yang sebegitu besar, dalam konteks mengubah bangsa kita," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak datang dengan tiba-tiba begitu saja.
Ia mengatakan pembahasan ini sebenarnya sudah lama berada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Ini bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Proses pembahasan sudah lama ada di prolegnas," ujar Masinton, dalam diskusi 'Perspektif Indonesia: KPK dan Revisi Undang-undangnya', di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Politisi PDI Perjuangan itu sendiri mengakui bahwa dirinya adalah salah satu orang yang mengusulkan proses pembahasan revisi tersebut dalam Badan Legislasi (Baleg).
Menurutnya, usulan kemudian diambil alih menjadi usul inisiatif DPR melalui Baleg, dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
Di sisi lain, ia menilai tak perlu dipermasalahkan terkait tidak dibacakannya pandangan fraksi dalam revisi UU KPK.
Yang terpenting, lanjutnya, seluruh fraksi telah dipastikan setuju dengan revisi tersebut.
"Kemudian, pandangan fraksi boleh dibacakan boleh tidak. Kalau sebelumnya ada pandangan yang berbeda-beda, sekarang semua fraksi bulat artinya semua sepakat," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.