Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, dari ASN hingga Aktivis HAM

Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Ada ASN hingga aktivis HAM bernama Veronica Koman.

Editor: Miftah
zoom-in Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, dari ASN hingga Aktivis HAM
kolase tribunnews
Tri Susanti dan Syamsul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim menolak disebut penetapan Veronica Koman sebagai tersangka tweet provokatif isu Papua tidak tepat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, penetapan Veronica Koman sebagai tersangka bukan tanpa dasar, apalagi dibuat-buat.

 
"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum jadi apapun dia harus bertanggung jawab," kata Irjen Pol Luki Hermawan pada Sabtu (7/9/2019).

Luki mengaku tak memandang Veronica Koman dari profesinya sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jangan dekat kaitkan dengan apa yang selama ini dengan posisi pekerjaannya yang lain," ujar jendral polisi bintan dua itu.

Baginya, semua warga negara Indonesia sudah sepatutnya mematuhi aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk dalam memanfaatkan media sosial dalam menjalin komunikasi antar individu ataupun kelompok.

Berita Rekomendasi

"Dan yang bersangkutan tahu persis bagaimana aktifnya, bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan apa kenyataan," jelasnya.

Sebelum Veronica Koman, beberapa waktu yang lalu Polda Jatim berhasil menahan tiga orang tersangka yang dinilai turut memperkeruh insiden pengepungan Asrama Mahsiswa Papua Surabaya.

"Kami lagi kembangkan terus dan kalau Veronica Koman bisa kami tangkap, kami bisa mengungkap benang merah terkait kemarin yang disampaikan oleh Bapak Kapolri," katanya.

Mereka di antaranya sebagai berikut;

Tri Susanti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, 2019.
Tri Susanti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, 2019. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Pelaku Pertama. Tri Susanti alias Susi korlap massa ormas yang melakukan pengepungan di depan Asrama Mahasiswa Papua, Selasa (3/9/2019).

Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa tiga kali (satu kali tidak hadir karena sakit).

Tri Susanti dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong.

Pasalnya terbukti melakukan ajakan terhadap massa ormas yang bersumber dari berita yang belum terbukti kebenarannya.

SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar.
SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Pelaku Kedua. Dihari yang sama, SA, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

SA dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan etnis.

SA terbukti sebagai pelaku ujaran bernada rasial yang terekam dalam penggalan video singkat yang tersebar di lini masa media sosial

Andria Adiansah (25) saat dikeler di Mapolda Jatim. Tersangka dibekuk polisi lantaran mengunggah konten YouTube bernada provokatif soal insiden kerusuhan Asrama Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Andria Adiansah (25) saat dikeler di Mapolda Jatim. Tersangka dibekuk polisi lantaran mengunggah konten YouTube bernada provokatif soal insiden kerusuhan Asrama Papua di Surabaya beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pelaku Ketiga. Pelaku bernama Andria Adiansah (25), Youtouber asal Kebumen, Jateng.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan konten video bentrokan yang memperkeruh insiden kericuhan di Asrama Mahasisa Papua, Jumat (16/8/2019).

Andria disebut secara sengaja membuat sebuah konten video kolase yang dibuat menggunakan gabungan foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2016 silam.

Video yang berisikan kolase foto lawas itu berdurasi 1 menit 34 detik, dan diunggah dalam akun channel youtube bernama 'SPLN Channel'.

Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.

Veronica Koman, Pengacara HAM yang Ditetapkan sebagai Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya
Veronica Koman, Pengacara HAM yang Ditetapkan sebagai Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya (twitter papua_satu)

Pelaku Keempat. Pelaku bernama Veronica Koman, aktivis HAM yang diketahui tinggal di luar negeri.

Veronica ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Jatim karena dinilai terbukti membuat konten informasi di media sosial; Twitter yang turut memperkeruh potensi konflik di Asrama Mahasiswa Papua dan di Papua Barat.

Polda Jatim memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di jayapura. Ini tanggal 18 agustus 2019'.

Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama papua, total 23 tembakan termausk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.

Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.

Dan kesemua konten itu, menurut Irjen Pol Luki Hermawan  juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris. Tweet ini juga disebar ke kalangan mancanegara.

"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019) kemarin.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "4 Sosok yang Jadi Tersangka Isu Papua, Polda Jatim: Harus Bertanggung Jawab"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas