Presiden Diminta Jangan Petieskan RUU KPK
Oleh karena itu lembaga antirasuah tersebut harus melibatkan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Editor: Hasanudin Aco
Dan, letak kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi itu justru karena merangkul lembaga-lembaga lainnya untuk bekerja sama.
Atas dasar itu, sambung Prof Bambang, maka adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi.
Akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama. Karena majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi.
"Hemat saya bapak Presiden Joko Widodo agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini, dan segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan," tegasnya.
Prof Bambang menilai RU KPK harus segera disahkan karena sebagai sebuah lembaga yang menangani kasus-kasus korupsi yang besar dari sisi restorative justice (keadilan bagi semua pihak) maka sudah sepantasnya KPK memiliki undang-undang yang lebih konprehensif.
Apalagi penanganan korupsi selalu menjadi masalah yang kompleks, maka sudah ideal jika Presiden mengakomodir semua pihak demi kebaikan bersama, dan bukan mempeti-es-kan RUU KPK yang diinisiasi oleh DPR.
"Harapannya, duduk bersama membahasnya adalah langkah dan solusi terbaik yang diambil presiden," paparnya.
Untuk menolak Revisi UU KPK, 5 Pimpinan KPK bahkan harus berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, adanya penolakan karena RUU KPK justru melemahkan kinerja KPK sehingga bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut menegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam revisi UU KPK, secara spesifik dalam proses penyadapan perlu dilaporakan ke Dewan Pengawas KPK yang bentukannya disusun oleh DPR sendiri.
Setidaknya 9 poin draft revisi UU KPK yang ditolak yaitu: Independensi KPK terancam, Penyadapan dipersulit dan dibatasi,
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi, Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas,
Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan dan Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.