Tsamara Amany: Revisi UU KPK Jadi Pintu Untuk Melemahkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menolak adanya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menolak adanya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ia menganggap adanya revisi UU KPK akan menjadi pintu masuk untuk melemahkan kedigdayaan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
"Saya menolak revisi UU KPK. Kita tahu bahwa upaya revisi ini adalah pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Tsamara Amani dalam keterangannya, Minggu (8/9/2019).
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," imbuh dia.
Selain itu, Tsamara juga mencium adanya aroma untuk menjadikan KPK hanya sebatas lembaga pencegahan semata.
Baca: Kronologi Sopir Taksi Online Ditembak Penumpangnya di Tol Jagorawi, Pelakunya Diringkus di Bogor
Katanya, revisi UU KPK, seakan diproyeksikan untuk mencabut taring KPK dalam pemberantasan.
"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," ujar dia.
Dalam revisi UU KPK, disebutkan usulan membentuk Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR. Fungsi badan tersebut, salah satunya adalah memberikan kewenangan persetujuan untuk penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.
Tsmara khawatir hal ini bisa berimplikasi pada munculnya kecurigaan terkait independensi KPK. Sebab selama ini KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa diintervensi oleh lembaga atau badan lainnya.
Baca: Pengakuan Ayah Tiri yang Setubuhi Anak Gadis Bareng Ibu Kandungnya: Aku Sudah Izin ke Mamanya
"Konsep Dewan Pengawas di sini sangat absurd," sebut dia.
Menurut Tsamara, awalnya ia mengira revisi UU KPK demi memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Tapi kenyataannya, revisi itu disebutnya kental akan upaya pelemahan KPK.
Maka dari itu, menurut dia memang sudah sepatutnya rencana merevisi UU KPK ditolak penuh.
Baca: Menhub Budi Karya: Maskapai Hemat Rp 75 Juta dengan Beroperasinya Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.