Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Aksi Wadah Pegawai KPK, Romli: Bertentangan dengan Aturan yang Ada

Romli sendiri mendukung revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Romli yang juga salah satu tim perumus UU KPK ini menyebut, KPK sudah menyimpang

Editor: Sanusi
zoom-in Kritik Aksi Wadah Pegawai KPK, Romli: Bertentangan dengan Aturan yang Ada
Tribunnews.com,Rina Ayu
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita usai mengisi seminar nasional tentang anti korupsi di Mercure Ancol Hotel, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017). 

Ia menyebut, selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, KPK tidak dapat melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara yang maksimal, yaitu hanya sebesar Rp 722 miliar.

"Angka itu jauh dari kepolisian sebesar Rp 3 triliun dan Kejaksaan sebesar Rp 6 triliun," kata Romli.

Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.

Berita Rekomendasi

Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Aksi Wadah Pegawai KPK, Romli Nilai Itu Menentang Aturan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas