Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemanggilan Kedua Kasus Papua Masih Mangkir, Polisi Ancam Jadikan Veronica Koman Sebagai DPO

Pemanggilan Kedua Kasus Papua Masih Mangkir, Polisi Ancam Jadikan Veronica Koman Sebagai DPO.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Pemanggilan Kedua Kasus Papua Masih Mangkir, Polisi Ancam Jadikan Veronica Koman Sebagai DPO
whatsapp
Foto poster DPO Veronica Koman yang beredar 

Pemanggilan Kedua Kasus Papua Masih Mangkir, Polisi Ancam Jadikan Veronica Koman Sebagai DPO

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berharap tersangka ujaran provokasi isu Papua, Veronica Koman tidak lagi mangkir atas panggilan kedua.

Surat panggilan kedua itu nantinya bakal dikirim oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melalui KBRI negara yang bersangkutan.

Kehadiran Veronica Koman di hadapan penyidik paling cepat, Jumat (13/9/2019) besok.

Mengingat keberadaan Veronica Koman saat ini di luar negeri, Polda Jatim memberikan toleransi hingga pekan depan.

Namun jikalau tetap mangkir, Luki menegaskan, pihaknya terpaksa memasukkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalai DPO setelah itu ada tahapan yg berikutnya, yaitu red notice. Nah ini bisa berat kalau sudah kelau red notice," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Berita Rekomendasi

Halaman 2 >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas