Sebaiknya Jokowi Undang Pakar Hukum Non Partisan untuk Dapat Pandangan Soal Revisi UU KPK
Oleh karena itu, Presiden semestinya mencari informasi dari orang-orang yang kompeten di bidang hukum tetapi non-partisan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya mengundang dan meminta masukan dari pakar hukum non partisan mengenai revisi undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu menurut pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma, lebih baik dilakukan Presiden Jokowi ketimbang meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari draf revisi UU KPK dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Seperti kita ketahui bahwa Menteri Yasonna Laoly adalah kader Partai yang menyetujui rencana revisi tersebut. Meskipun beliau sesungguhnya mampu memberikan pendapat secara nurani sendiri tetapi tekanan dari partainya akan sangat berat. Ini hanya rasa khawatir saja, Pak Menteri akan lebih tunduk pada kemauan partai ketimbang menuruti hati nuraninya," ujar I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Selasa (10/9/2019).
Oleh karena itu, Presiden semestinya mencari informasi dari orang-orang yang kompeten di bidang hukum tetapi non-partisan.
"Dengan demikian Presiden mendapat pandangan yang obyektif atas rencana revisi UU KPK," jelasnya.
Lebih lanjut I Made Leo Wiratma juga menanggapu mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia perlu adanya Dewan Pengawas.
Tapi, menurut I Made Leo Wiratma, fungsi Dewan Pengawas hanya menyangkut pelanggaran etika dan SOP atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh orang-orang KPK.
Baca: Polisi: Mobil Listrik Tidak Terkena Kebijakan Ganjil Genap
"Sebab setiap lembaga yang tidak bisa dikontrol akan melahirkan kediktatoran. Asal hanya menyangkut pelanggaran etika dan SOP atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh orang-orang KPK," jelasnya.
Hadirnya Dewan Pengawas, dia tegaskan, jangan sampai jadi menghilangkan independensi lembaga antirasuah.
Namun, dia menilai, bila melihat draf Revisi UU KPK, maka keberadaan Dewan Pengawas pasti akan memperlemah posisi KPK.
Karena Dewan Pengawas juga diberi wewenang mencampuri urusan KPK. Misalnya, untuk melakukan penyadapan harus izin Dewan Pengawas.
"Ya kalau itu, kelamaan dan potensi bocor sangat tinggi. Padahal ini kan operasi sunyi," tegasnya.
Karena itu dia tegaskan, setiap penciptaan birokrasi yang menghambat kinerja KPK harus ditolak.
"Jadi KPK harus tetap bisa independen meski juga harus bisa diawasi," jelasnya.