Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa dan Agenda Apa di Balik Polemik antara KPAI dan Audisi PB Djarum?

Menyikapi hal itu, Ketua Indonesian Child Protection Watch, Erlinda mengharapkan polemik yang mengakibatkan kegaduhan ini segera dihentikan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Siapa dan Agenda Apa di Balik Polemik antara KPAI dan Audisi PB Djarum?
DOK. PB DJARUM
Anggota tim pencari bakat PB Djarum, Lius Pongoh, memberikan keterangan tata tertib Sebanyak 904 Atlet Muda Tanding di Purwokerto, 206 Lolos Tahap Screening kepada ratusan peserta Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait adanya unsur eksploitasi anak dalam kegiatan PB Djarum menjadi polemik.

Publik pun memberikan tanggapan yang pro maupun kontra terhadap pernyataan KPAI.

Baca: KPAI Tuding PB Djarum Eksploitasi Anak, Rudy Hartono Usul Dilakukan Survei

Tanda pagar (tagar) #BubarkanKPAI dan #SaveKPAI yang beredar di media sosial menandakan adanya pandangan yang pro kontra di tengah publik.

Menyikapi hal itu, Ketua Indonesian Child Protection Watch, Erlinda mengharapkan polemik yang mengakibatkan kegaduhan ini segera dihentikan.

"Ini akan berdampak buruk pada Anak Anak yang mempunyai minat Bakat pada dunia olahraga namun tidak mampu akibat kondisi ekonomi dan hal lainnya," kata Erlinda dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (10/9/2019).

Erlinda memberikan sejumlah poin penting yang perlu segera dilakukan untuk menyudahi polemik tersebut.

Pertama, secara nyata memberikan solusi terkait ditutupnya Audisi PB Djarum dalam mencari bibit dan pembinaan Anak Berbakat pada dunia Olahraga Bulutangkis dengan cara menggandeng dunia usaha atau dana CSR serta memaksimalkan peran Pemerintah pusat dan Daerah untuk memfasilitasi Anak Bangsa (setiap Anak mempunyai Minat Bakat & Kemamluan Intelektual berbeda), termasuk Olahraga.

Berita Rekomendasi

Kedua, mendukung ketentuan WHO dan UU tentang Perlindungan Anak serta PP 109 Tahun 2002 tentang tidak diizinkannya promosi tembakau

Ketiga, jika yang menjadi pelanggaran dan eksploitasi terkait Brand dan Logo foundation merek dagang rokok yang tergampang di baju para peserta Audisi serta di tempat kejuaraan, [erlu segera diselesaikan dengan mencari alternatif pilihan nama atau kalimat

Keempat, adanya dugaan tebang pilih pada Brand Foundation industri Rokok.

"Jika PB Djarum divonis telah melakukan pelanggaran Eksploitasi Anak pada ajang mencari bakat olarahraga Bulutangkis dengan menjadikan tubuh Anak menjadi iklan berjalan apakah yang telah dilakukan oleh SAMPOERNA FOUNDATION dan SAMPOERNA ACADEMY yang melibatkan anak usia dini sampai jenjang menengah (sekolah TK sampai dengan SMA) dengan logo yang mirip dan identik dengan BRAND ROKOK SAMPOERNA walau sahamnya sudah dibeli oleh PHILIP MORRIS. Faktanya Rokok SAMPOERNA masih dijual bebas. Bagaimana dengan yayasan lain sepeti Gudang Garam?" katanya.

Kelima, memberikan penjelasan sevara komprehensif dan dimengerti oleh Masyarakat terkait definisi dan fakta eksploitasi anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak,

Konvensi Hak Anak dan penjelasan secara ilmiah merujuk pada UNCRC article 19.

Keenam, apakah KPAI telah melakukan kajian/ riset terhadap Pelatihan yang dilakukan oleh PB Djarum sejak 2006 untuk mencari sekaligus melatih bibit unggul dibidang olahraga Bulutangkis terkait tuduhan eksploitasi anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas