Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa dan Agenda Apa di Balik Polemik antara KPAI dan Audisi PB Djarum?

Menyikapi hal itu, Ketua Indonesian Child Protection Watch, Erlinda mengharapkan polemik yang mengakibatkan kegaduhan ini segera dihentikan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Siapa dan Agenda Apa di Balik Polemik antara KPAI dan Audisi PB Djarum?
DOK. PB DJARUM
Anggota tim pencari bakat PB Djarum, Lius Pongoh, memberikan keterangan tata tertib Sebanyak 904 Atlet Muda Tanding di Purwokerto, 206 Lolos Tahap Screening kepada ratusan peserta Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019) pagi. 

"Mari berlapangdada dan segera duduk bareng untuk menghentikan polemik agar mengurangi dampak buruk lebih lanjut pada pelanggaran Hak Anak dan semua eleman dapat memberikan pemenuhan pada hak anak," katanya.

Tanggapan Djarum Foundation

Budi Darmawan, Corporate Communications Manager PT Djarum menegaskan, Djarum tidak lagi memberikan beasiswa lewat audisi umum selepas November 2019 mendatang.

Kata Budi, PB Djarum kelak hanya akan membina pemain yang sudah ada di klub, sedangkan klubnya sendiri tetap dipertahankan.

Namun, "Kami tidak ada kesempatan lagi mencari mutiara terpendam," sesal Budi kepada KONTAN, Senin (9/9).

Adapun audisi umum Djarum Beasiswa Bulutangkis yang digelar hingga November 2019 mendatang, tidak lagi akan menggunakan logo PB Djarum.

Termasuk juga jersey peserta audisi yang tidak lagi bertuliskan Djarum Badminton Club.

Berita Rekomendasi

Djarum, lanjut Budi, juga akan menghentikan penggunaan nama Djarum dalam audisi umum tersebut.

Budi menyayangkan tindakan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengkaitkan nama klubnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dalam Pasal 47 ayat 1 PP tersebut disebutkan, setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan, bila aturan dalam ayat 1 dilanggar, maka orang yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Belakangan, Budi juga mendengar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mempertemukan lagi pihak Djarum dan KPAI untuk membicarakan persoalan ini lebih lanjut. Bila itu terlaksana, Budi hanya ingin menegaskan tiga hal.

Pertama, PB Djarum merupakan nama klub bulu tangkis dan bukan brand rokok.

Kedua, Djarum memiliki program pencarian bakat dengan nama "Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis".

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas