44 Dokter Kepreisdenan Disiapkan Untuk Merawat BJ Habibie, Tak Akan Dibawa ke Jerman
Presiden ketiga Republik Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie diketahui dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ketiga Republik Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie diketahui dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Informasi awal itu disampaikan Sekretaris Pribadi BJ Habibie, Rubijanto, Minggu (8/9/2019).
"Dengan hormat, bersama ini kami konfirmasikan bahwa Bapak BJ Habibie sedang menjalani perawatan yang intensif oleh Tim Dokter Kepresidenan (TDK) di RSPAD Gatot Soebroto," kata Rubijanto saat itu.
• Bahas Gading Marten dengan Jessica Iskandar, Gisella Anastasia Berurai Air Mata Doakan Mantan Suami
• Elza Syarief Geram pada Melaney Ricardo Soal Pembelaan ke Nikita Mirzani, Ibu Poppy Kelly Terpojok
• Promo KFC Crazy Deal 5 Ayam Cuma Rp 49 Ribu! Simak Ketentuannya di Sini, Cuma Hari Ini, Buruan!
• Gerebek Dompet Hotman Paris, Ini Reaksi Eks Meriam Bellina saat Uangnya Dibagikan Atta Halilintar
Pada saat itu, TDK merekomendasikan agar pendiri Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) itu tidak dijenguk oleh siapapun.
44 dokter kepresidenan disiapkan
Terkait kondisi itu, sebanyak 44 dokter kepresidenan pun disiapkan untuk menangani kesehatan BJ Habibie.
Dokter kepresidenan yang disiagakan ini terdiri dari dokter ahli atau spesialis yang dirasa diperlukan oleh Habibie.
"Jadi ada dokter kepresidenan yang kami koordinasikan berjumlah 44 orang. Sebanyak 34 tim panel ahli, ahli di bidang macam-macam, jantung, otak dan sebagainya lengkap.
Semua spesialis kedokteran lengkap di sana ada 34 orang," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Setya Utama di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/6/2019).
"Kemudian ada dokter pribadi presiden berjumlah 10 orang," sambung dia.
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Rabu 11 September 2019 Taurus Boros Banget, Libra Alami Perubahan Nih
Setya memastikan pemerintah menanggung seluruh biaya kesehatan Habibie sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.