Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Respon Wiranto Soal Kasus Kivlan Zen

Selain persoalan kepemilikan senjata api, Kivlan juga diketahui merencanakan pembunuhan terhadap tokoh nasional.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Respon Wiranto Soal Kasus Kivlan Zen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan mengomentari kasus hukum Mantan Panglima Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

"Ya ga usah ditanggapi ya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Sebagai informasi, terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Kivlan Zen menghadapi sidang perdananya Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain persoalan kepemilikan senjata api, Kivlan juga diketahui merencanakan pembunuhan terhadap tokoh nasional.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Kivlan telah meminta orang untuk memata-matai MenkoPolhukam Wiranto, dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

"Saksi Helmi Kurniawan yang selanjutnya dipanggil Iwan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari Kivlan kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata jaksa di PN Jakarta Pusat.

Adapun sumber uang itu dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati SG$15.000 dan Rp 60 juta.

Baca: Polisi Cokok 12 Pengedar Sabu Jaringan Jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta

Berita Rekomendasi

"Terdakwa meminta saksi Iwan untuk menukarkan uang SG$15.000 ke money changer," ujar Jaksa.

Iwan kemudian menukarkannya di Dollar Time Premium Forexindo, dan memperoleh Rp151,5 juta. Iwan lalu menyerahkanya kepada terdakwa.

Kivlan mengambil Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadi. Sementara sisanya sebanyak Rp145 juta dipegang oleh Iwan. Uang itu oleh Iwan digunakan membayar mata-mata untuk mengawasi pergerakan Wiranto dan Luhut. Selain itu uang juga digunakan membayar senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas